Kata Pengamat soal Alasan PDIP Tak Pecat Gibran, tetapi Hanya Minta Kembalikan KTA
PDIP hingga kini belum secara terang-terangan memecat Gibran dan hanya memintanya mengembalikan KTA miliknya.
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Daryono
TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pengamat politik Burhanuddin Muhtadi memberikan pendapatnya mengenai alasan PDIP enggan memecat Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan partai.
PDIP hingga kini belum secara terang-terangan memecat Gibran dan hanya memintanya mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) miliknya.
Permintaan mengembalikan KTA disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah di Kantor Sekolah PDIP, Jakarta, Sabtu, (28/10/2023).
Basarah juga menuding Gibran telah membangkang.
"Gibran dengan sadar diri harusnya menyerahkan KTA-nya. Nah, itu kira-kira bahasa yang ingin disampaikan Bung Basarah," kata Burhanuddin dikutip dari video di kanal YouTube Kompas TV, (30/10/2023).
Menurut Burhanuddin permintaan penyerahan KTA itu dan tudingan pembangkangan adalah penegasan dari PDIP bahwa Gibran sudah melewati batas. Akan tetapi, PDIP tetap enggan memecat Gibran.
"Saya lihat emang PDI Perjuangan sangat berhati-hati dalam merespons drama mengenai Gibran," kata Burhanuddin yang menjadi Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia (IPI).
Baca juga: KPU Digugat Karena Terima Pendaftaran Gibran, Diminta Ganti Rugi 70 Triliun
Dia mengatakan ada dua hal yang harus dipertimbangkan PDIP jika benar-benar ingin memecat Gibran.
Pertama ialah ketergantungan PDIP pada elektabilitas atau approval rating (tingkat kepuasan) Jokowi.
Menurut survei terakhir IPI terdapat 24 persen pemilih yang memilih PDIP karena menyukai sosok Jokowi.
Jika hubungan PDIP dengan Jokowi dan keluarganya memanas, dan hal dilihat masyarakat, PDIP justru akan merugi.
Yang kedua ialah jika Gibran dipecat, PDIP khawatir nantinya akan muncul narasi penzaliman sehingga memunculkan efek melodramatik yang justru menguntungkan Gibran.
"Makanya narasinya adalah meminta Mas Gibran untuk sadar diri untuk menyerahkan KTA, tetapi tidak dipecat secara eksplisit," kata Burhanuddin.
"PDIP tidak ingin menjadi pihak pertama yang dianggap memecat Gibran karena menurut saya, sih, Gibran juga sudah siap pada skenario jika dipecat. Tetapi kemungkinan besar PDI Perjuangan tidak melakukan itu karena dua alasan tadi."
Baca juga: Gibran Maju di Pilpres 2024, Muhadjir Effendy: Anak Muda Berprestasi Harus Diberi Jalan
Burhanuddin juga menyarankan PDIP agar tidak terlihat begitu sedih.
Kata dia, jika PDIP terus membicarakan Gibran, hal itu justru akan mengesankan bahwa PDIP terlalu kecewa dan patah hati.
"Jadi, terkesan meraung-raung setelah ditinggal kekasih pergi," ucapnya.
Basarah tunggu Gibran kembalikan KTA
Basarah mengatakan PDIP menunggu Gibran mengembalikan KTA.
"Maka etika politik itu kami tunggu untuk kita menerima KTA PDIP. Kalau meminjam istilah Mas Rudy (Ketua DPC PDIP Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo), Solo, kalau orang Timur itu datang tampak muka, kembali tampak punggungnya," ujar Basarah di Kantor Sekolah Partai PDIP, Sabtu, (28/10/2023), dikutip dari Tribunnews.
Menurut Basarah, Gibran telah keluar dari PDIP setelah menerima pinangan sebagai cawapres Prabowo.
"Rakyat banyak pun telah menilai bahwa Mas Gibran dengan sengaja ingin keluar dan atau bahkan telah keluar dari keanggotaan PDIP sendiri."
Baca juga: Kecam Putusan MK yang Buka Jalan bagi Gibran, Elite PDIP: Keputusan Kaum Tiran
Basarah mengatakan tak diperlukan surat resmi untuk memberhentikan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dari keanggotaannay di PDIP.
"Jadi, tanpa adanya surat resmi pemberhentian Mas Gibran dari DPP, maka sesungguhnya secara etika politik dari dalam hatinya dan dari penilaian publik, Mas Gibran sudah keluar dari PDIP itu sendiri," ujarnya menjelaskan.
Basarah berujar di dalam organisasi apa pun, termasuk partai politik, terdapat aturan main yang harus dipatuhi.
Dia meyakini Gibran sebagai kader PDIP pasti memahami anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PDIP.
Di samping itu, Basarah berujar Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mempunyai hak prerogratif untuk memutuskan pasangan capres dan cawapres yang diusung menurut amanat kongres.
"Bu Mega menggunakan hak konstitusionalnya itu yang diberikan oleh kongres untuk memutuskan Mas Ganjar Pranowo dan Pak Mahfud MD sebagai capres dan cawapres."
Baca juga: Merasa Ditinggalkan Jokowi, PDIP: Kayak Ada Tipuan, Gibran Bicaranya Tidak Bisa Dipegang
(Tribunnews/Febri/Fersianus Waku)