Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi II DPR Sepakati Revisi PKPU Menyusul Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Revisi tersebut sebagai tindak lanjut putusan MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia minimum capres dan cawapres.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komisi II DPR Sepakati Revisi PKPU Menyusul Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DKPP RI menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden pada Selasa (31/10/2023) malam.

Revisi tersebut sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia minimum capres dan cawapres.

"Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Konsultasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.

Selain itu, Komisi II DPR RI bersama pihak terkait juga menyetujui dua rancangan peraturan Bawaslu yang terkait pengawasan calon peserta Pemilu hingga dana kampanye.

"Rancangan PerBawaslu tentang Pangawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Rancangan PerBawaslu tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum," jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut rancangan perubahan PKPU tersebut batas usia minimum capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau pernah/sedang menjadi kepala daerah sebagaimana yang diputuskan oleh MK.

BERITA REKOMENDASI

"Menjadi Pasal 13 Ayat 1 Huruf q syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden adalah huruf q berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," tandas Hasyim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas