Pelapor Sebut Anwar Usman Menjadikan MK Sebagai Alat Politik untuk Mencapai Kepentingan
Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) disebut menjadikan lembaga MK sebagai alat politik untuk mencapai kepentingan tertentu.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) disebut menjadikan lembaga MK sebagai alat politik untuk mencapai kepentingan tertentu.
Hal ini disampaikan oleh Program Manager Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Violla Reninda selaku pelapor dugaan kode etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi.
Dalam sidang pemeriksaan pelapor oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang berlangsung di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023), Violla mengungkapkan Anwar Usman melanggar banyak prinsip dengan menjadikan MK sebagai alat politik.
“Kami mendalilkan hakim terlapor melanggar prinsip independensi, prinsip ketidakberpihakan, dan juga prinsip integritas,” ujar Violla dalam ruang sidang.
Baca juga: Di Sidang MKMK, Denny Indrayana Singgung Pernikahan Ketua MK Anwar Usman dengan Adik Jokowi
Hal itu pihaknya nilai sangat fatal karena Anwar Usman sediri merupakan seorang negarawan dan pucuk pimpinan dari MK.
Sehingga, menurut dia, apa yang Anwar Usman lakukan tidak hanya melanggengkan suatu abusive juidicial review atau menggunakan cara-cara yang konstitusional melalui pengujian Undang-Undang (UU) untuk mengabulkan suatu kepentingan kelompok tertentu.
“Terutama yang terkait dengan hubungan keluarganya sendiri tetapi juga yang bersangkutan menerima adanya penundukan terhadap MK yang menjadikan MK sebagi satu alat politik yang bisa digunakan oleh kekuasaan untuk meng-goal-kan kepentingan tertentu,” pungkasnya.
Dalam sidang yang berlangsung terbuka ini MKMK memberikan kesempatan kepada para staf ahli hakim terlapor dan pemohon untuk hadir.
Sidang pemeriksaan ini diikuti oleh Denny Indrayana serta 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) selaku pelapor.
Sebagai informasi, ada dua sidang yang berlangsung hari ini.
Sidang pemeriksaan pelapor yang berlangsung terbuka pagi ini.
Serta sidang pemeriksaan terlapor—hakim konstitusi Anwar Usman dan Saldi Isra—yang akan berlangsung tertutup pada malam nanti.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK menyatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.
Hal ini diputuskan MK dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023).
Putusan ini dianggap sebagai 'jalan pintas' bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang kini berusia 36 tahun untuk mencalonkan wakil presiden.
Untuk itu sejumlah kalangan melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke MKMK diduga terkait pelanggaran kode etik atas putusan itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.