Beda Respons MK Dijuluki Mahkamah Keluarga: Arief Hidayat Sedih, Saldi Isra Tertawa, Anwar Usman?
MK dijuluki Mahkamah Keluarga. Beberapa hakim MK pun memberikan respon yang berbeda, di mana Arief Hidayat sedih, Saldi Isra tertawa.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat julukan sebagai 'Mahkamah Keluarga'.
Label 'mahkamah keluarga' muncul usai MK memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.
Di mana enam gugatan ditolak.
Namun 1 gugatan dikabulkan, yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023), mengutip tayangan YouTube Kompas TV.
Almas mengajukan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu.
Baca juga: Hakim MK Saldi Isra Tertawa Saat Ditanya soal Plesetan Mahkamah Keluarga
Almas memohon agar aturan batas usia minimal 40 tahun tidak mengikat jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Usai putusan itu sejumlah masyarakat beranggapan Ketua MK Anwar Usman bak memberikan karpet merah untuk sang keponakan, Gibran Rakabuming Raka, untuk bisa maju sebagai cawapres 2024.
Beda Respons Hakim MK soal 'Mahkamah Keluarga'
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku sedih MK dijuluki Mahkamah Keluarga.
”Kalau sampai ada komentar seperti itu (Mahkamah Keluarga), saya sedih. Saya katakan, tidak ada itu. MK ya Mahkamah Konstitusi,” kata Arief Hidayat usai menjalani pemeriksaan di Gedung MK, Selasa (31/10/2023), mengutip Kompas TV.
Arief mengaku berharap Majelis Kehormatan MK bisa menjawab keraguan publik usai putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Di sisi lain, Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan tanggapan berbeda.
Dirinya hanya tertawa.
"Hahahahahaha," tawa Saldi.
Saldi juga enggan yang memberikan banyak komentar saat ditanya soal 'Mahkamah Keluarga'.
Ia juga enggan menanggapi ide hakim konstitusi Arief Hidayat untuk me-reshuffle seluruh hakim guna memulihkan martabat MK.
"Boleh enggak jawab, enggak?" ujar Saldi sambil tersenyum.
Tanggapan berbeda juga diberikan Ketua MK, Anwar Usman.
Dirinya membenarkan MK adalah Mahkamah Keluarga, namun mahkamah keluarga Bangsa Indonesia.
"Benar, keluarga Bangsa Indonesia, gitu," kata Anwar.
Sebagai informasi baik Anwar Usman, Arief Hidayat maupun Saldi Isra, ketiganya telah diperiksa soal dugaan pelanggaran etik oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK), Rabu (1/11/2023).
Di sisi lain terkait prosesnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyampaikan adanya laporan tambahan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim baru.
Baca juga: Hakim MK Manahan Sitompul Bantah Ada Lobi Anwar Usman Supaya Putusan Usia Capres Cawapres Dikabulkan
"Nah terus tambah satu lagi hari ini masuk satu lagi pelapor," kata Jimly saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu ini.
MKMK Ad Hoc kini terus menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan pelangharan etik ke MK imbas putusan 90/PUU-XXI/2023.
Putusan yang dianggap kontroversial.
Lantaran dalam putusan itu diduga mengandung konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya yakni putra Presiden Jokowi, Gibran.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Ibriza Fasti Ifhami) (Kompas TV/Ihsan Abdul Hakim) (Kompas.com/Vintorui Mantalean)