KPU Digugat Rp70,5 T karena Loloskan Gibran, Gerindra: Sangat Janggal & Kental Nuansa Politik
Partai Gerinda menganggap gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum sangat janggal.
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Daryono
Anang berujar pihaknya meminta KPU memberikan ganti materiil senilai Rp70 triliun dan Rp50 miliar. Jumlah itu hampir sama dengan jumlah anggaran KPU untuk seluruh tahapan kepemiluan.
Penggugat turut menjadikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Prabowo, dan Gibran sebagai pihak yang digugat.
Respons KPU
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari buka suara tentang gugatan terhadap KPU.
Menurut Hasyim pihaknya belum bisa berbicara banyak perihal gugatan itu.
Dia mengatakan pihaknya akan mempelajari dulu gugatan itu apabila nanti memperoleh bahan dan informasi lebih lanjut.
“Saya belum tahu ya. Nanti kalau ada panggilan dari peradilan untuk sidang, kita pelajari dulu. Saya enggak bisa komentar karena belum tahu panggilannya, bahannya,” kata Hasyim di kantornya, Senin, (27/10/2023), dikutip dari Tribunnews.
“Nanti, kan, ada panggilan resminya, panggilan sidang. Gugatannya apa,” ujarnya.
Peserta masih bisa diganti
Beberapa waktu lalu Hasyim mengatakan peserta Pilpres 2024 yang sudah resmi mendaftar masih bisa digantikan apabila nantinya dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) oleh KPU.
Pengusulan penggantian itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 mengenai Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga: KPU Bakal Umumkan Capres dan Cawapres Resmi pada 13 November 2023 Mendatang
Penggantian bisa diusulkan oleh partai politik (parpol) pengusung dari tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2023.
"Kami enggak bisa memastikan sekarang ya. Nanti kan masih kita verifikasi dulu. Kalau menurut ketentuan undang-undang kalau ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masih bisa diganti," kata Hasyim kepada awak media beberapa waktu lalu.
(Tribunnews/Febri/Mario Christian) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)