Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MKMK Didesak Segera Pecat Anwar Usman dan Batalkan Putusan yang Muluskan Langkah Gibran

Salah satu pelapor dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim meminta Anwar Usman segera dipecat dari MK.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Nuryanti
zoom-in MKMK Didesak Segera Pecat Anwar Usman dan Batalkan Putusan yang Muluskan Langkah Gibran
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Hakim Ketua MK Anwar Usman saat menuju ruang pemeriksaan dalam agenda pemeriksaan terlapor oleh MKMK di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Direktur LBH Yusuf, Mirza Zulkarnaen meminta Anwar Usman segera dipecat. 

TRIBUNNEWS.COM - Salah satu pelapor dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, meminta adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu segera dipecat.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Direktur LBH Yusuf, Mirza Zulkarnaen.

Selain meminta Anwar Usman diberhentikan, Mirza juga menginginkan supaya hasil putusan MK mengenai gugatan batas usia capres-cawapres dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dibatalkan.

Baca juga: MKMK Belum Yakin Bisa Batalkan Putusan Batas Usia Capres/Cawapres

"Yang berkaitan dengan situasi Pemilu 2024 nanti, makanya selain memberhentikan Pak Anwar Usman sebagai hakim MK dan Ketua MK, dan menimbulkan implikasi, hasil putusan MK itu seperti apa, yaitu membatalkan putusannya," kata Mirza Zulkarnaen, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (2/11/2023).

"Dan KPU harus membatalkan nama Gibran Rakabuming sebagai cawapres 2024 ke depannya," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, putusan MK soal batas usia capres-cawapres telah memuluskan langkah putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).

Kini, Gibran telah dipilih oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Berita Rekomendasi

Keputusan MK yang disinyalir berbau konflik kepentingan itu akhirnya berbuntut panjang hingga Anwar Usman dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.

Menurut Yusuf, tindakan Anwar Usman ini jelas bertentangan dengan UU No 48 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat (3).

zulkarnaen mkmk
Direktur LBH Yusuf, Mirza Zulkarnaen, salah satu pelapor dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, meminta adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu segera dipecat.

Di mana Anwar Usman yang berada dalam persidangan gugatan batas usia capres-cawapres merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka.

“Pasal ini intinya mengatur bahwa seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera,” tuturnya, dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya meminta kepada MKMK untuk menindaklanjuti seluruh laporan atau temuan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi secara terbuka dan transparan.

Keputusan MK Bisa Dibatalkan

Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr M Fauzan, menyebut MKMK bisa membatalkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas