Rangkap Jabatan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Disorot, Dasco: Dia Mewakili Unsur Tokoh Masyarakat
DPD RI menerima pengaduan dari masyarakat terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Anggota DPD RI dari DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menanggapi dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Anggota DPD RI dari DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie yang kini juga didapuk sebagai Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Dasco menjelaskan anggota MKMK selain terdiri dari internal MK itu sendiri, juga berasal dari berbagai unsur dan tokoh masyarakat.
"Kalau saya lihat anggota MKMK itu kan ada yang dari makamah etiknya MK, lalu kemudian ada hakim aktif dari MK, yang tentunya paham soal prosedur dan proses-proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
"Dan lalu kemudian di situ juga ada unsur tokoh masyarakat sesuai Undang-Undang MK," imbuhnya.
Baca juga: Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Sepakat DPR Gulirkan Hak Angket MK
Menurut Dasco, sebagai Anggota DPD RI yang mewakili masyarakat, Jimly bisa dikatakan mewakili unsur tokoh masyarakat.
Sebab itu Dasco menilai kriteria untuk menjadi Ketua MKMK sudah dipenuhi oleh Jimly.
"Sebagai Anggota DPD yang mewakili tentunya masyarakat, Prof Jimly saya pikir juga masuk sebagai kategori dari yang mewakili unsur tokoh masyarakat," ujar Wakil Ketua DPR RI itu.
"Dan juga kita tahu bahwa Prof Jimly itu juga berpengalaman dalam memimpim MK, pernah jadi Ketua DKPP," tandasnya.
Untuk diketahui, DPD RI menerima pengaduan dari masyarakat terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Anggota DPD RI dari DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie.
Sebab Jimly kini juga didapuk sebagai Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) buntut laporan dugaan pelanggaran etik terkait putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 alias putusan syarat capres dan cawapres.