Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rangkap Jabatan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Disorot, Dasco: Dia Mewakili Unsur Tokoh Masyarakat

DPD RI menerima pengaduan dari masyarakat terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Anggota DPD RI dari DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Rangkap Jabatan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Disorot, Dasco: Dia Mewakili Unsur Tokoh Masyarakat
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie, Rabu (1/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menanggapi dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Anggota DPD RI dari DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie yang kini juga didapuk sebagai Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Dasco menjelaskan anggota MKMK selain terdiri dari internal MK itu sendiri, juga berasal dari berbagai unsur dan tokoh masyarakat.

"Kalau saya lihat anggota MKMK itu kan ada yang dari makamah etiknya MK, lalu kemudian ada hakim aktif dari MK, yang tentunya paham soal prosedur dan proses-proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

"Dan lalu kemudian di situ juga ada unsur tokoh masyarakat sesuai Undang-Undang MK," imbuhnya.

Baca juga: Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Sepakat DPR Gulirkan Hak Angket MK

Menurut Dasco, sebagai Anggota DPD RI yang mewakili masyarakat, Jimly bisa dikatakan mewakili unsur tokoh masyarakat.

Sebab itu Dasco menilai kriteria untuk menjadi Ketua MKMK sudah dipenuhi oleh Jimly.

Berita Rekomendasi

"Sebagai Anggota DPD  yang mewakili tentunya masyarakat, Prof Jimly saya pikir juga masuk sebagai kategori dari yang mewakili unsur tokoh masyarakat," ujar Wakil Ketua DPR RI itu.

"Dan juga kita tahu bahwa Prof Jimly itu juga berpengalaman dalam memimpim MK, pernah jadi Ketua DKPP," tandasnya.

Untuk diketahui, DPD RI menerima pengaduan dari masyarakat terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Anggota DPD RI dari DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie.

Sebab Jimly kini juga didapuk sebagai Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) buntut laporan dugaan pelanggaran etik terkait putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 alias putusan syarat capres dan cawapres.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas