Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Jelaskan Alasan Dua Bakal Caleg DPR Tidak Masuk DCT

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan alasan kenapa ada dua bakal caleg itu tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi peserta pemilu.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPU Jelaskan Alasan Dua Bakal Caleg DPR Tidak Masuk DCT
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari di Kompleks Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menetapkan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI yang akan berkontestasi pada Pemilu (2024) mendatang.

Dari 9.919 daftar calon sementara (DCS), kini total peserta Pemilu 2004 ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) dengan jumlah 9.917.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan alasan kenapa ada dua bakal caleg itu tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi peserta pemilu.

Pertama adalah karena seorang bakal caleg yang merupakan kader Gelora ditarik oleh partainya.

"Berkurang satu orang karema ada satu partai yaitu Partai Gelora yg mengurangi jumlah calon satu orang," ujar Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Baca juga: KPU Sebut Caleg DPR RI Perempuan yang Masuk DCT Sudah di Atas 30 Persen

Kemudian dengan berkurangnya satu bakal caleg, DCS yang berjumlah 9.918 itu pun dilanjutkan untuk melalui proses pencermatan dan ditemukan satu orang yang terdaftar sebagai caleg ganda.

BERITA REKOMENDASI

"Nah dari yang memenuhi syarat 9.918 tersebut itu jumlah calon yang tidak memenuhi syarat ada satu orang karena ada kegandaan," jelas Hasyim.

Bakal caleg itu tercatat dicalonkan oleh Partai Perindo yang juga kemudian juga menjadi calon Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

"Sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat," pungkasnya.

Data nama caleg DPR RI maupun DPD RI yang lolos DCT bakal diumumkan melalui laman resmi di KPU RI.

Pengumuman nama-nama akan dilakukan pada Sabtu (4/11/2023).


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas