KPU Jelaskan Alasan Dua Bakal Caleg DPR Tidak Masuk DCT
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan alasan kenapa ada dua bakal caleg itu tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi peserta pemilu.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menetapkan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI yang akan berkontestasi pada Pemilu (2024) mendatang.
Dari 9.919 daftar calon sementara (DCS), kini total peserta Pemilu 2004 ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) dengan jumlah 9.917.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan alasan kenapa ada dua bakal caleg itu tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi peserta pemilu.
Pertama adalah karena seorang bakal caleg yang merupakan kader Gelora ditarik oleh partainya.
"Berkurang satu orang karema ada satu partai yaitu Partai Gelora yg mengurangi jumlah calon satu orang," ujar Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Baca juga: KPU Sebut Caleg DPR RI Perempuan yang Masuk DCT Sudah di Atas 30 Persen
Kemudian dengan berkurangnya satu bakal caleg, DCS yang berjumlah 9.918 itu pun dilanjutkan untuk melalui proses pencermatan dan ditemukan satu orang yang terdaftar sebagai caleg ganda.
"Nah dari yang memenuhi syarat 9.918 tersebut itu jumlah calon yang tidak memenuhi syarat ada satu orang karena ada kegandaan," jelas Hasyim.
Bakal caleg itu tercatat dicalonkan oleh Partai Perindo yang juga kemudian juga menjadi calon Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
"Sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat," pungkasnya.
Data nama caleg DPR RI maupun DPD RI yang lolos DCT bakal diumumkan melalui laman resmi di KPU RI.
Pengumuman nama-nama akan dilakukan pada Sabtu (4/11/2023).