Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Achmad Baidowi Nilai Langkah Kelompok Advokat Lisan Laporkan Masinton Pasaribu ke MKD Berbahaya

Awiek menilai langkah kelompok advokat Lisan melaporkan Masinton ke MKD DPR karena mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK), berbahaya

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Achmad Baidowi Nilai Langkah Kelompok Advokat Lisan Laporkan Masinton Pasaribu ke MKD Berbahaya
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi atau Awiek mengkritisi langkah Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) melaporkan anggota DPR fraksi PDIP, Masinton Pasaribu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Awiek menilai langkah kelompok advokat Lisan melaporkan Masinton ke MKD DPR karena mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK), berbahaya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi atau Awiek mengkritisi langkah Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) melaporkan anggota DPR fraksi PDIP, Masinton Pasaribu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Awiek menilai langkah kelompok advokat Lisan melaporkan Masinton ke MKD DPR karena mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK), berbahaya.

Baca juga: Ketua MKMK Kaget Putusan MK Terkait Gibran Digugat

"Masa orang mengajukan hak angket dalam rapat paripurna diajukan ke MKD," kata Awiek kepada wartawan, Sabtu (4/11/2023).

Dia mengingatkan bahwa sebagai anggota DPR, Masinton memiliki hak imunitas.

"Padahal dia itu dilindungi undang-undang, punya hak imunitas," ujar Awiek.

Pelaporan terhadap Masinton dilakukan anggota Advokat LISAN Syahrizal Fahlevy di Pilpres MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

BERITA REKOMENDASI

Syahrizal menganggap usulan Masinton bentuk pelecehan terhadap MK. Sebab, lembaga penjaga konstitusi itu bukanlah objek hak angket.

"Usulan tersebut merupakan pelecehan terhadap MK yang mana sebagian lembaga yudikatif yang independen," kata Syahrizal di lokasi.

Baca juga: Ketua MKMK Sebut Saldi Isra dan Arief Hidayat Tidak Tahan Dengan Permasalahan di Internal Hakim MK

Dia menjelaskan dalam UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR/DPR/DPD atau UU MD3, Pasal 79 Ayat 3 hak angket digunakan untuk penyelidikan terhadap pelaksanaan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal strategis atau yang berdampak luas pada masyarakat.

Selain itu, Syahrizal menegaskan keputusan MK adalah bersifat final dan mengikat. Sehingga, bebas dari segala bentuk intervensi apapun.

"Oleh karena itu kami melaporkan Masinton Pasaribu yang mana tugas anggota DPR itu harus menjaga kehormatan daripada DPR itu sendiri," ujarnya.

Adapun usulan hak angket terhadap MK disampaikan Masinton dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/10/2023).

Masinton menilai terjadi tragedi konstitusi setelah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas