Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MKMK Jimly Pernah Nyatakan Dukung Prabowo, Ganjar: Risiko Kalau Tidak Netral

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sebelumnya sempat menyatakan dukungan terhadap Prabowo Subianto sebagai capres.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua MKMK Jimly Pernah Nyatakan Dukung Prabowo, Ganjar: Risiko Kalau Tidak Netral
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Calon presiden Ganjar Pranowo di sela-sela menonton laga final Liga Kampung Soekarno Cup U-17 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta (3/11/2023) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden (capres), Ganjar Pranowo mengingatkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) harus netral menangani dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

Sebab Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sebelumnya sempat menyatakan dukungan terhadap Prabowo Subianto sebagai capres.

Ganjar mengatakan seluruh masyarakat Indonesia akan melihat proses penanganan dugaan pelanggaran etik tersebut.

Menurutnya, akan sangat berisiko bila MKMK tidak netral dalam menangani dugaan pelanggaran etik.

"Akan berisiko kalau hari ini semua yang mengadili itu atau tim etik itu tidak netral, akan diadili oleh semuanya dan jangan sampai runtuh," kata Ganjar di sela-sela menonton laga final Liga Kampung Soekarno Cup U-17 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta (3/11/2023) malam.

Baca juga: Respons Ganjar dan Hasto soal Isu Penjegalan Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini berharap keputusan MKMK nantinya objektif.

Berita Rekomendasi

"Kita harapkan nanti keputusannya juga akan objektif, saya tidak mau mendahului," ungkap Ganjar.

Adapun saat ini MKMK tengah menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

Hal ini terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia capres dan cawapres.

Sejauh ini, MKMK telah memeriksa sejumlah hakim konstitusi, sejak 31 Oktober 2023 lalu.

Selain hakim konstitusi, MKMK juga telah memeriksa 19 pelapor dugaan pelanggaran kode etik.

Diumumkan 7 November

MKMK menjadwalkan penyampaian putusan pada tanggal 7 November atau sebelum penetapan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada tanggal 13 November 2023.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas