Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejumlah Politisi Mulai Singgung Wacana Pemakzulan Presiden, Bagaimana Aturan Main dan Mekanismenya?

Pengamat politik dari Formappi, Lucius Karus menilai DPR harus memastikan dulu Hak Angket bisa berjalan mulus di parlemen baru bicara pemakzulan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sejumlah Politisi Mulai Singgung Wacana Pemakzulan Presiden, Bagaimana Aturan Main dan Mekanismenya?
Kolase/TribunWow.com
Politisi PKS Mardani Ali Sera dan Presiden Jokowi. Mardani mencetuskan isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika dugaan cawe-cawe atau campur tangan dalam Pilpres 2024 terbukti. 

Putusan itu dianggap bermasalah karena dianggap sengaja memberikan jalan bagi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden. Terlebih, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman merupakan ipar Jokowi.

"Itu yang embrio ke arah situ (pemakzulan) memang banyak masukan dari masyarakat," kata Jazilul kepada wartawan, Sabtu (4/11/2023).

Sementara usulan Hak Angket sebagai bentuk kekecewaan terhadap MK yang dinilai sengaja memberikan karpet merah kepada Gibran.

"Kekecewaan ini makin lama makin hari makin meluas. Banyak tokoh-tokoh nasional yang meluapkan kekecewaan terhadap demokrasi yang makin terpuruk," kata Jazilul.

Sedangkan, pengamat politik dari Formappi, Lucius Karus menilai DPR harus memastikan dulu Hak Angket bisa berjalan mulus di parlemen baru bicara pemakzulan.

"Pastiin dulu Angketnya baru bicara pemakzulan ya," katanya.

Ia pun menjelaskan mekanisme pemakzulan lewat Hak Angket.

Berita Rekomendasi

"Secara garis besar pemakzulan dimaknai sebagai proses, cara, atau perbuatan untuk memakzulkan seseorang dari jabatannya, memberhentikan dari jabatan, atau meletakkan jabatannya (sendiri) sebagai pemimpin," katanya.

Sementara, pemakzulan presiden secara tegas telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam aturan itu dijelaskan, presiden dan wakil presiden bisa diberhentikan jabatannya oleh MPR dan DPR dengan mekanisme tertentu. Pemakzulan bisa dilaksanakan apabila presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum

Sebelumnya, Ilmuan Politik Siaful Mujani juga menyuarakan soal konflik kepentingan yang dicurigai menjadi penyebab dikabulkannya perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

"Apabila ada bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa presiden melakukan abuse of power, maka tahap impeachment terhadap presiden bisa dilakukan," tutur Saiful, kemarin (1/11/2023).

Dirinya menjelaskan bahwa segala huru hara terkait Mahkamah Konstitusi yang dianggap tidak netral bersumber dari sikap dan keputusan Presiden Jokowi yang tidak cukup terang benderang, tegak lurus pada konstitusi dan proses hukum di Indonesia.

Selain itu, Saiful juga berpandangan bahwa Presiden Jokowi seharusnya mengetahui bahwa putusan tersebut cacat secara serius.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas