Diumumkan Besok, Bisakah MKMK Anulir Putusan MK Terkait Gibran Cawapres? Ini Pandangan 4 Pakar Hukum
MKMK akan menyampaikan putusan terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK terkai putusan soal usia cawapres Gibran.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selasa (7/11/2023) besok, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menyampaikan putusan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh sejumlah hakim termasuk Ketua MK Anwar Usman.
Pelanggaran etik itu berkaitan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka jadi bakal calon wakil presiden atau cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Sejak beberapa hari lalu muncul sejumlah sinyalemen putusan MKMK bisa menggugurkan putusan MK sehingga pencalonan Gibran di Pilpres 2024 bisa batal.
Pendapat itu antara lain dikemukakan oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Baca berita terkait : MKMK Bisa Batalkan Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres, Pencawapresan Gibran Terancam?
Benarkah demikian? Bisakah putusan Majelis Hakim MK dibatalkan oleh MKMK? Berikut pendapat para ahli hukum seperti dirangkum Tribunnews.com pada Senin (6/11/2023) sehari jelang putusan MKMK.
1. Pakar Hukum dan Eks Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna
Eks hakim konstitusi yang juga eks Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menegaskan putusan MKMK tidak bisa mengoreksi putusan MK.
Termasuk putusan yang menuai pro dan kontra nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres.
"Pendapat saya, sebagaimana telah saya sampaikan ke berbagai media, MKMK memang tidak boleh memasuki putusan MK," kata Palguna kepada wartawan pada Sabtu (4/11/2023).
"Wewenang MKMK adalah berkenaan dengan (dugaan) pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim (sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama). Artinya, kewenangan MKMK terbatas pada penjatuhan sanksi etik terhadap hakim konstitusi jika terbukti melanggar," jelasnya.
Palguna tidak menutup kemungkinan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie bisa saja membuat "gebrakan" berkenaan dengan sanksi yang dijatuhkan untuk hakim konstitusi yang terbukti melanggar etik.
Ia menyinggung rekam jejak Jimly yang dikenal progresif dan senang membuat terobosan.
"Namun tetap berada di wilayah etik, tidak memasuki putusan MK," ujar Palguna yang juga menjadi Ketua MKMK ad hoc pada awal tahun ini.