Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diumumkan Besok, Bisakah MKMK Anulir Putusan MK Terkait Gibran Cawapres? Ini Pandangan 4 Pakar Hukum

MKMK akan menyampaikan putusan terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK terkai putusan soal usia cawapres Gibran.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Diumumkan Besok, Bisakah MKMK Anulir Putusan MK Terkait Gibran Cawapres? Ini Pandangan 4 Pakar Hukum
Foto Kolase Tribunnews.com/Kompas.com
Bisakah MKMK anulir Putusan MK terkait Gibran Cawapres? Beberapa pakar hukum memberikan pandangan. 

"Artinya, betapa pun jengkelnya kita terhadap putusan MK, putusan tersebut tetap mengikat sebagai hukum sesuai dengan bunyi Pasal 47 UU MK, 'Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum'," kata dia.

Ia berpandangan, putusan MKMK hanya bisa berdampak terhadap putusan MK jika putusan etik tersebut dijadikan sebagai bukti kuat untuk mengajukan alasan pengujian kembali terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang telah diubah Putusan 90.

"Pasal 60 UU MK pada pokoknya menyatakan bahwa UU yang telah pernah dimohonkan pengujian tidak dapat diuji kembali kecuali alasan konstitusional yang digunakan sebagai dasar pengujian berbeda," jelas Palguna.

2. Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) hanya bisa diubah melalui putusan MK pula.

Termasuk tidak bisa lewat putusan MKMK.

Artinya harus ada yang mengajukan uji materi ketentuan syarat usia capres-cawapres ke MK jika hendak membatalkan putusan yang kini berlaku.

Berita Rekomendasi

“Putusan MK sifatnya final and binding (final dan mengikat). Yang bisa mengubah itu ya Putusan MK sendiri,” kata Feri kepada Kompas.com, Kamis (2/11/2023) dikutip dari Kompas.com.

Menurut Feri, hak angket yang kini diwacanakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tak bisa mengubah putusan MK ini.

Bahkan, katanya, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tak bisa menjadi objek hak angket DPR. Sebab hak angket tidak bisa digunakan untuk mengusut lembaga peradilan.

Feri bilang lembaga peradilan mana pun bersifat merdeka dan tidak bisa diintervensi lembaga lain. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh karenanya yang bisa diselidiki DPR lewat hak angketnya terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 ialah dugaan nepotisme yang belakangan jadi perhatian.

DPR bisa saja menyelidiki dugaan kepentingan pihak-pihak tertentu seperti presiden dalam polemik putusan MK ini.

“Kalau pendapat DPR menyatakan ada pelanggaran hukum yang melibatkan presiden maka presiden yang akan terdampak,” ujar Feri.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas