Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Golkar Yakin Putusan MKMK Tak Akan Ubah Putusan MK soal Syarat Cawapres

MKMK memastikan rancangan putusan terkait sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik hakim akan selesai pada 7 November 2023.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Golkar Yakin Putusan MKMK Tak Akan Ubah Putusan MK soal Syarat Cawapres
Tribunnews.com/Ibriza
Suasana sidang pemeriksaan pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Jumat (3/11/2023) oleh MKMK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily berkeyakinan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak akan membatalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, terkait syarat capres cawapres.

Ada pun kini MKMK sedang menangani dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.

"Kami meyakini bahwa keputusan MKMK ini tidak akan mengubah terhadap putusan yang telah diputuskan oleh MK," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/11/2023).

Ace menilai MKMK akan memutus perkara itu sesuai dengan kewenangannya tanpa mengubah putusan MK.

Sebab, lanjut Ace, putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Maka dari itu kita harus menghormati keputuaan dari Mahkamah Konstitusi tersebut," ujarnya.

Berita Rekomendasi

"Nah sekali lagi kami berkeyakinan bahwa MKMK seusai kewenangannya tidak akan mengubah hasil keputusan dari MK yang telah dikeluarkan terkait dengan batasan umur daru capres maupun cawapres," pungkasnya.

Baca juga: MKMK Gelar Rapat Tentukan Putusan Laporan Etik Hari Ini

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memastikan rancangan putusan terkait sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik hakim akan selesai pada 7 November 2023.

Hal itu, dijelaskan Jimly, karena ada pemohon yang meminta agar putusan tersebut dibacakan sebelum tanggal 8 November 2023 yangmerupakan batas terakhir pengusulan bakal calon pengganti capres-cawapres di KPU.

"Kami mendiskusikannya (permintaan pelapor), kesimpulannya adalah kita penuhi permintaan itu maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7," kata Jimly saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Menurut Jimly hal itu dilakukan agar publik tidak menganggap penyelesaian laporan dugaan pelanggaran etik sengaja dibuat molor.

"Kenapa tanggal 7 karena kita ingin memastikan jangan sampai timbul kesan misalnya ada orang menganggap wooo sengaja ini dimolor molorin. Padahal sebetulnya ini sudah terlalu cepat ini bekerjanya (MKMK) itu," jelas Jimly.

"Tugas kita 30 hari harusnya, cuma ada yang nanti bisa menganggap waduh ini sengaja dimolor-molor. Maka kita sepakati putusan tanggal 7," sambungnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas