Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPPR: Caleg Tidak Publikasi Riwayat Hidup Dapat Timbulkan Kesan Mencurigakan dan Pertanyaan Pemilih

Calon legislatif yang tidak mengungkapkan daftar riwayat hidupnya dapat menimbulkan kesan mencurigakan terhadap para pemilih. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in JPPR: Caleg Tidak Publikasi Riwayat Hidup Dapat Timbulkan Kesan Mencurigakan dan Pertanyaan Pemilih
Tribunnews/Mario Christian
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilihan untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon legislatif yang tidak mengungkapkan daftar riwayat hidupnya dapat menimbulkan kesan mencurigakan terhadap para pemilih. 

Padahal menurut koordinator nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita, penyelenggaraan pemilu seharusnya dilaksanakan secara terbuka. 




"Tentu saja ketidakterbukaan caleg terhadap riwayat hidupnya akan memberikan kesan mencurigakan oleh pemilih dengan membangun pertanyaan 'mengapa CV-nya ditutupi?', 'apakah dari CV-nya ada hal yang ditutupi dari proses pencalonan ini?'," ujar perempuan yang akrab disapa Mita ini saat dikonfirmasi, Senin (6/11/2023).

Dalam hal keterbukaan informasi penyelenggara pemilu, lanjut Mita, berkaitan erat dengan pendidikan pemilih dalam berpartisipasi di pemilu. 

Termasuk keterbukaan daftar calon tetap (DCT) dalam menyampaikan informasi seperti daftar riwayat hidup kepada pemilih.

Keterbukaan ini juga bakal berdampak pada partisipasi pemilih untuk menentukan pilihannya dan menunjukan sejauh mana caleg tersebut berprestasi.

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut, dengan keterbukaan informasi itu masyarakat bisa melihat apakah visi misi caleg sudah sesuai dengan rekam jejaknya, serta menjadi bukti apakah caleg kompeten atau tidak. 

"Termasuk seberapa jauh caleg tersebut berpihak dan mampu mengimplementasikan gagasan yang dibawanya dalam proses pencalonan," tutur Mita.

Sebagai informasi, dalam merilis informasi caleg, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak langsung mengungkapkan riwayat hidup ke publik. 

KPU berlindung di balik Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

KPU baru bakal merilis riwayat hidup caleg jika parpol yang bersangkutan sudah memberikan izin.

Baca juga: Hari Ini KPU Surati Semua Parpol Peserta Pemilu, Minta Persetujuan Publikasi Riwayat Hidup Caleg

KPU, sejak penetapan DCT, sudah menyurati partai politik peserta pemilu untuk meminta izin terkait publikasi riwayat hidup. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas