Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Bilang Putusan MKMK Tidak Akan Gugurkan Putusan Gugatan Usia Capres-cawapres 

Ujang Komarudin menyebutkan meski MKMK menilai Hakim Konstitusi melanggar etik. Hal itu tidak akan menggugurkan gugatan usia capres-cawapres. 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pengamat Bilang Putusan MKMK Tidak Akan Gugurkan Putusan Gugatan Usia Capres-cawapres 
IST
Mahkamah Konstitusi. Ujang Komarudin menyebutkan meski MKMK menilai Hakim Konstitusi melanggar etik. Hal itu tidak akan menggugurkan gugatan usia capres-cawapres. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menyebutkan bahwa meski Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menilai Hakim Konstitusi melanggar etik. Hal itu tidak akan menggugurkan gugatan usia capres-cawapres. 

Diketahui MKMK akan menggelar sidang pembacaan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku etik hakim, pada Selasa (7/11/2023) hari ini.

Putusan tersebut mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia Capres-Cawapres.

"Kalau keputusan MKMK misalkan terjadi pelanggaran etik. Tetapi kan tidak memutuskan apa-apa, tidak bisa membatalkan putusan MK yang sudah memutuskan bahwa Gibran sudah bisa menjadi cawapres, kan begitu," kata Ujang dihubungi Tribunnews.com.

Kemudian dikatakan Ujang bahwa yang bisa membatalkan gugatan usia capres-cawapres merupakan kewenangan MK.

"Yang bisa memutuskan bahwa pembatalan apa nama keputusan terkait batas usia capres cawapres itu adalah MK sendiri, bukan MKMK," jelasnya.

Ia menegaskan kalau MKMK memutuskan misalnya hakimnya katakanlah melanggar etik, tidak serta merta bisa membatalkan keputusan MK.

Berita Rekomendasi

"MKMK tidak bisa membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi seperti itu," tegasnya.

Baca juga: Jelang Putusan Etik Hakim Konstitusi, MKMK Diingatkan Soal Kasus Akil Mochtar

Diketahui putusan sidang pembacaan etik hakim MK itu akan digelar pukul 16.00 WIB sore.

"Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK terhadap dugaan kode etik dan perilaku hakim konstitusi mengenai putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentan g Pemilihan Umun akan digelar pada Selasa (7/11), mulai pukul 16.00 WIB," kata Fajar, dalam keterangan, Selasa (7/11/2023).

Sidang tersebut rencananya akan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I gedung MKRI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas