Perjalanan Karier Anwar Usman jadi Ketua MK, Kini Disanksi Pemberhentian dari Jabatan
Profil dan perjalanan karier Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi yang kini mendapat sanksi dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
“Selama sekitar enam tahun hidup terpisah dari orang tua, saya banyak belajar tentang disiplin dan kemandirian, karena memang sebagian hidup saya habiskan di perantauan,” katanya, beberapa waktu lalu.
Lulus dari PGAN pada 1975, Anwar merantau ke Jakarta setelah mendapat restu Ayahanda (Alm.) Usman A. Rahim beserta Ibunda Hj. St. Ramlah.
Saat itu, putra asli Bima, Nusa Tenggara Barat ini langsung menjadi guru honorer di SD Kalibaru.
Selama menjadi guru, Anwar melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1.
Ia memilih Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984.
Usai lulus, Anwar mencoba ikut tes menjadi calon hakim.
Perjalanan Karier
Keberuntungan pun berpihak padanya, ketika ia lulus dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.
Hingga pada tahun 2005, ia diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian, dilansir TribunnewsWiki.com.
Sementara di Mahkamah Agung (MA), ada sejumlah jabatan yang pernah didudukinya.
Di antaranya menjadi Asisten Hakim Agung mulai dari 1997–2003 yang belanjut dengan pengangkatannya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 2003–2006.
Diketahui, Anwar Usman mengawali karier sebagai seorang guru honorer pada 1975.
Namun, hal itu tidak membatasi langkah Anwar Usman menjadi seorang Hakim Konstitusi seperti sekarang.
Keterpilihannya sebagai pengganti M. Arsyad Sanusi saat itu, dipandang Anwar merupakan jalan takdir yang dipilihkan Allah SWT untuknya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.