Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Karier Anwar Usman jadi Ketua MK, Kini Disanksi Pemberhentian dari Jabatan

Profil dan perjalanan karier Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi yang kini mendapat sanksi dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Perjalanan Karier Anwar Usman jadi Ketua MK, Kini Disanksi Pemberhentian dari Jabatan
Capture Youtube MK
Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Anwar Usman resmi melantik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), pada Selasa (24/10/2023). Profil dan perjalanan karier Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini mendapat sanksi dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

Lantas, pemungutan suara ketiga, Anwar Usman mendapat 5 suara, sedangkan Arief Hidayat mendapat perolehan 4 suara.

Maka adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini terpilih kembali menjadi Ketua MK.

"Berdasarkan perolehan suara tersebut, maka hakim konstitusi yang mulia Anwar Usman terpilih sebagai ketua mahkamah konstitusi masa jabatan 2023-2028," kata Anwar Usman yang juga memimpin jalannya rapat pleno.

Diketahui, Rapat Pleno Terbuka pemilihan Ketua Mahkamah (MK) masa jabatan 2023-2028 berlangsung melalui proses pemungutan suara oleh sembilan hakim konstitusi.

Kini Dapat Sanksi, Pemberhentian dari Jabatan

Ketua MK Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), terkait putusan batas usia capres-cawapres.

Ia terbukti melakukan pelanggaran berat terjadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Berita Rekomendasi

"Menyatakan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip kepantasan dan Kesopanan."

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di sidang etik sembilan hakim MK di Gedung MK, Selasa (7/11/2023).

Selanjutnya, Jimly memerintahkan Wakil Ketua MK, Sadli Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru paling lama dua hari semenjak putusan dibacakan.

Selain itu, MKMK menjatuhi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak boleh mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan berakhir.

Dalam putusannya, Jimly juga membeberkan kesimpulan terkait pemeriksaan terhadap Anwar Usman.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Yohanes Liestyo Poerwoto, Tribunnewswiki.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas