Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan MKMK Tidak Pengaruhi Syarat Usia Cawapres, Begini Respons Gibran

MKMK dalam putusannya menyatakan sembilan hakim konstitusi melangar kode etik terkait isu pembiaran konflik kepentingan dan kebocoran rahasia RPH

Editor: Erik S
zoom-in Putusan MKMK Tidak Pengaruhi Syarat Usia Cawapres, Begini Respons Gibran
TribunSolo.com/Zharfan Muhana
Bakal calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka tidak banyak berkomentar banyak terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO-  Bakal calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka tidak banyak berkomentar terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

MKMK dalam putusannya menyatakan sembilan hakim konstitusi melangar kode etik terkait isu pembiaran konflik kepentingan dan kebocoran rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Ya sudah, saya ngikut saja," kata Gibran di DPRD Solo, pada Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Profil Jenderal TNI Purn Wiranto, Wantimpres Presiden Jokowi Masuk TKN Prabowo-Gibran

Putra sulung Presiden Jokowi itu enggan menanggapi apakah putusan MKMK dapat merugikan langkahnya maju sebagai cawapres.

"Makasih, keputusannya ngikut saja," singkat Gibran.

Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres Tidak Bisa Dikoreksi

MKMK menjatuhkan sanksi kepada sembilan hakim konstitusi karena melanggar kode etik.

Pelanggaran kode etik tersebut terkait sidang Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia calon presiden dan wakil presiden.

BERITA TERKAIT

Dalam putusannya, MKMK mengatakan tidak bisa mengoreksi putusan MK berkaitan dengan syarat usia minimal capres-cawapres.

Hal itu terungkap dalam kesimpulan putusan etik pertama yang dibacakan MKMK untuk 9 hakim konstitusi secara kolektif, terkait isu pembiaran konflik kepentingan dan kebocoran rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Selasa (7/11/2023).

"Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas