TKN Prabowo-Gibran: Putusan MKMK Tak Pengaruhi Pencalonan Prabowo dan Gibran di Pilpres 2024
TKN Prabowo-Gibran menegaskan putusan etik yang diumumkan oleh MKMK kepada sembilan hakim MK tidak mempengaruhi pencalonan Prabowo-Gibran.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menegaskan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal etik sembilan hakim MK tidak memengaruhi pencalonan Prabowo dan Gibran di kontestasi Pilpres 2024.
Hal ini disampaikan oleh Komandan Hukum dan Advokasi atau Bravo TKN Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan dalam konferensi pers, Selasa (7/11/2023).
Hinca mengatakan, putusan etik tersebut tidak memengaruhi putusan soal batas usia capres-cawapres.
"Putusan MKMK tidak mempunyai dampak apapun terhadap keputusan MK Nomor 90 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan capres-cawapres."
"Oleh karena itu pasangan Prabowo-Gibran mendaftar ke KPU secara penuh dan mengikuti proses itu untuk kemudian KPU mengambil keputusan untuk menjadi pasangan yang sah," katanya dikutip dari YouTube Kompas TV.
Kemudian, Hinca turut mengomentari soal putusan MK terkait batas usia capres-cawapres yang kembali digugat dalam perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Brahma Aryana.
Baca juga: MKMK Pecat Anwar Usman Sebagai Ketua MK Karena Pelanggaran Etik, Begini Kata Yusril Ihza Mahendra
Dia mengungkapkan, apapun hasil dari gugatan tersebut tidak akan memengaruhi pencalonan Prabowo dan Gibran sebagai pasangan capres dan cawapres.
Menurutnya, segala putusan apakah gugatan tersebut dikabulkan atau tidak akan berlaku di kontestasi Pilpres 2029 mendatang.
"Apapun hasilnya, tidak akan mempengaruhi proses pencalonan Prabowo-Gibran karena perkara ini berkenaan dengan hal yang lain yang akan berlaku untuk (Pilpres) 2029," ujarnya.
Sementara terkait bocornya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) ke publik yang disampaikan MKMK, Hinca mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidikinya.
Hal itu karena bocornya RPH ini sudah masuk ranah pidana.
"Dan karena itu agar aparat penegak hukum untuk mengambil sikap dan menemukan pelakunya," ujarnya.
Daftar Putusan MKMK: 9 Hakim Disanksi Teguran Lisan, Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK
Seperti diketahui, MKMK telah menjatuhi sanksi etik kepada sembilan hakim MK pada Selasa sore tadi.