Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi II: Bawaslu harus Antisipasi Potensi Pelanggaran Sebelum Tahapan Kampanye Dimulai

Bawaslu diminta maksimalkan fungsi pencegahan pelanggaran yang berpotensi terjadi setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD,DPR, DPRD.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Anggota Komisi II: Bawaslu harus Antisipasi Potensi Pelanggaran Sebelum Tahapan Kampanye Dimulai
Naufal Lanten/Tribunnews.com
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Guspardi Gaus meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), memaksimalkan fungsi pencegahan pelanggaran yang berpotensi terjadi, setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), memaksimalkan fungsi pencegahan pelanggaran yang berpotensi terjadi, setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Setelah pengumuman DCT, Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas sebagai pengawas pemilu tentunya akan terus mengawasi setiap kegiatan partai politik maupun caleg. Baik itu di media sosial ataupun pengawasan secara langsung di lapangan," kata Guspardi, kepada wartawan Rabu (8/11/2023). 

"Kalau ada kegiatan sosialisasi yang dilakukan caleg atau parpol, ya boleh-boleh saja. Asalkan muatannya tidak berupa kampanye seperti ajakan memilih," imbuhnya.

Baca juga: Pengamat: KPU Tak Akomodir Permintaan Masyarakat untuk Publikasi Seluruh Daftar Riwayat Hidup Caleg

Menurut Guspardi, sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023, maka berbagai kegiatan yang dilakukan peserta pemilu dibolehkan sebagai bentuk sosialisasi.

Meskipun begitu, yang harus diperhatikan, jangan sampai sosalisasi itu menjadi kampanye.

"Sebab, ada perbedaan antara kampanye dengan sosialisasi," ujar legislator PAN ini. 

Legislator dapil Sumatera Barat 2 itupun mengingatkan, agar dalam melakukan sosialisasi jangan sampai ada kata-kata, atau kalimat mengajak dan mempengaruhi pemilih guna memilih salah satu calon atau peserta pemilu. 

Berita Rekomendasi

Jika dalam sosialisasi tapi yang dilakukan itu kampanye, maka Bawaslu tentunya akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Untuk itu diharapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di semua tingkatan dapat memaksimalkan fungsi pencegahan pelanggaran yang berpotensi terjadi setelah penetapan DCT," ucapnya.

Baca juga: DCT Bakal Diumumkan, Bawaslu Surati Parpol Ikut Aturan Tak Langgar Masa Kampanye

Oleh karena itu, kata Guspardi, diharapkan kepada semua peserta pemilu dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. 

"Kemudian Bawasalu juga bersinergi dengan semua stakeholder agar dapat secara bersama-sama melakukan pengawasan dan mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran yang akan terjadi dalam pelaksanaan pemilu 2024 mendatang," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas