Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anwar Usman Langgar Etik Berat, Kenapa Tak Dipecat sebagai Hakim Konstitusi? Ini Kata Jimly

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie ungkap alasan Anwar Usman tak dipecat sebagai hakim konstitusi meski lakukan pelanggaran etik berat.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Anwar Usman Langgar Etik Berat, Kenapa Tak Dipecat sebagai Hakim Konstitusi? Ini Kata Jimly
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman - MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie ungkap alasan Anwar Usman tak dipecat sebagai hakim konstitusi meski lakukan pelanggaran etik berat. 

"Lagipula ada konsep hukum acara, uitvoerbaar bij voorraad, putusan bisa tetap dijalankan lebih du­lu meskipun ada upaya hukum banding. "

"Putusan MKMK yang demikian adalah setengah jalan, separuhnya lagi tergantung kesadaran Anwar Usman," kata Denny dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com, Rabu (8/11/2023). 

Denny Indrayana bakal dilaporkan MK ke organisasi advokat tempat ia bernaung.
Denny Indrayana.(kai.or.id)

Pakar Hukum Tata Negara menegaskan, aturan bagi hakim yang melakukan pelanggaran berat hanya PTDH. 

"Padahal aturannya dengan jelas-tegas mengatakan, pelanggaran etika berat sanksinya hanyalah pemberhentian dengan tidak hormat," ucapnya. 

Atas temuan pelanggaran etik berat itu, Denny Indrayana pun meminta Anwar Usman tahu diri dan mundur sebagai hakim konstitusi. 

"Akan lebih pas jika Anwar Usman tahu diri dan mundur sebagai hakim konstitusi," kata Denny. 

"Meskipun, terus terang saya tidak yakin, tindakan yang terhormat demikian akan dilakukan," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Denny menyinggung soal sisa harga diri dan rasa malu Anwar Usman jika memilih bertahan sebagai hakim konstitusi. 

"Setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat, yaitu melanggar Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, masih adakah sisa harga diri dan rasa malunya untuk bertahan," kata Denny.

Anwar Usman Dapat Sanksi Paling Berat

MKMK telah menjatuhi sanksi etik kepada sembilan hakim MK, Selasa (7/11/2023). 

Dalam putusannya, MKMK menjatuhi teguran lisan hingga sanksi berat berupa pencopotan jabatan yang dijatuhkan kepada Anwar Usman

Sanksi lisan dijatuhkan kepada seluruh hakim MK lantaran bocornya RPH ke publik lewat artikel yang diterbitkan oleh salah satu media massa online nasional.

Selain itu, adapula putusan etik yang dijatuhkan secara perseorangan kepada hakim MK, yakni hakim konstitusi, Arief Hidayat.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas