Hormati Keputusan MKMK, Ini Harapan Anies usai Anwar Usman Dipecat sebagai Ketua MK
Bakal capres, Anies Baswedan, mengomentari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ia mengaku menghormati keputusan tersebut.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Bakal calon presiden (capres), Anies Baswedan, mengomentari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Sebagaimana diketahui, MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman sebagai ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik, Selasa (7/11/2023).
Menanggapi hal tersebut, Anies mengaku menghormati keputusan Majelis Kehormatan.
Baca juga: Reaksi Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo soal Putusan MKMK yang Pecat Anwar Usman dari Ketua MK
Menurutnya, MKMK pasti melakukan proses yang objektif dan transparan dalam mengambil keputusan.
"Kami hormati putusan Majelis Kehormatan dan Majelis Kehormatan pasti melakukan proses yang objektif, transparan, mengandalkan pada data, informasi yang sahih," jelas Anies Baswedan usai mengisi acara Sarasehan 100 ekonom Indonesia di Menara Mega, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023), dikutip dari WartaKotalive.com.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berharap putusan ini dapat menjaga kehormatan MKMK.
Apalagi, sambung Anies, MK merupakan salah satu mahkamah tertinggi di Indonesia.
"Harapannya, putusan dari Majelis Kehormatan ini benar-benar akan menjaga kehormatan mahkamah yang sangat terhormat ini," terang pria berusia 54 tahun.
"Mahkamah Konstitusi adalah salah satu mahkamah tertinggi di republik ini," kata Anies.
Ia mengatakan, putusan ini barangkali telah tuntas. Oleh sebab itu, Anies menghormati keputusan dari Jimly Asshiddiqie dkk.
"Jadi saya ingin sampaikan barangkali ini sudah tuntas, kita hormati keputusannya dan mudah-mudahan akan bisa terus menjaga marwah konstitusi," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, MKMK memutuskan bahwa sembilan hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik berupa prinsip kepantasan dan kesopanan dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan itu diketuk oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).
Meski begitu, beberapa pihak mengaku tak puas dengan keputusan dari MKMK itu.