Mahfud MD Puji Keberanian MKMK Pecat Anwar Usman dari Ketua MK: Di Luar Ekspektasi
Mahfud MD memuji keberanian Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memecat Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD memuji keberanian Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memecat Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Mahfud MD mengaku keputusan MKMK tersebut di luar ekspektasinya.
"Di luar ekspektasi saya sebenarnya bahwa MKMK bisa seberani itu," ucap Mahfud MD, dikutip dari Kompas TV, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman Mengaku Pantang Mundur dalam Menegakkan Hukum Tanah Air
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu mulanya menduga MKMK hanya akan memberikan teguran keras kepada Anwar Usman.
Adapun sanksi lain yang dijatuhkan MK kepada Anwar Usman yaitu tidak diperbolehkan terlibat dalam pemeriksaan perkara perselisihan pemilihan presiden (pilpres) hingga pemilihan wali kota.
"Dugaan saya paling teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak memimpin sidang," ujar Mahfud MD.
"Tapi ternyata diberhentikan dan tidak boleh memimpin sidang selama Pemilu, itu kan bagus, berani."
Mahfud MD menilai putusan Jimly Asshiddiqie dan anggota MKMK lainnya sudah sangat tepat untuk memecat Anwar Usman.
Dengan putusan tersebut, Anwar Usman disebutnya tidak akan dapat mengajukan banding.
"Karena kalau dipecat beneran bisa naik banding dia (Anwar Usman). Makanya udah bagus Jimly menurut saya, saya salut," tandas Mahfud MD.
Baca juga: Pemilihan Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman Digelar Kamis Besok
Seperti diberitakan sebelumnya, MKMK telah memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik berat setelah memutuskan perkara batas usia capres-cawapres.
Tidak Dipecat dari Hakim MK
Baca juga: MK jadi Mahkamah Keluarga, Anwar Usman: Tega!
Meski diberhentikan dari jabatan Ketua MK, Anwar Usman tidak dipecat sebagai hakim konstitusi.