MK jadi "Mahkamah Keluarga", Anwar Usman: Tega!
Anwar Usman meyakinkan, dirinya tidak pernah memutuskan suatu perkara di MK demi keuntungan pribadi maupun keluarganya.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman merespons julukan 'Mahkamah Keluarga' yang disematkan publik sebagai sindiran untuk Mahkamah Konstitusi.
Nama tersebut muncul usai MK menerbitkan Putusan 90/PUU-XXI/2023, yang diduga memuluskan langkah keponakan Anwar Usman sekaligus putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka maju sebagai Bacawapres di 2024, meski belum genap berusia 40 tahun.
Anwar Usman menilai, tuduhan tersebut merupakan fitnah yang begitu tega.
Anwar Usman meyakinkan, dirinya tidak pernah memutuskan suatu perkara di MK demi keuntungan pribadi maupun keluarganya.
"Saya tidak pernah berkecil hati sedikitpun, terhadap fitnah yang menerpa saya, keluarga saya selama ini," kata Anwar Usman, dalam konferensi pers, di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
"Bahkan, ada yang tega mengatakan MK sebagai Mahkamah Keluarga. MasyaAllah mudah-mudahan diampuni oleh Allah SWT," sambungnya.
Anwar mengatakan, fitnah tersebut perlu diluruskan agar tidak menjadi asumsi buruk yang berkembang di masyarakat luas.
"Namun fitnah keji yang menerpa saya bahwa saya memutus perkara tertentu berdasarkan kepentingan pribadi dan keluarga, hal itu lah yang harus diluruskan," ujar Anwar.
"Seorang negarawan, harus berani mengambil keputusan demi generasi yang akan datang," tegasnya.
Lebih lanjut, Anwar juga menegaskan, saat menangani perkara itu, ia tetap mematuhi norma yang berlaku dan independen.
"Dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, sebagai Hakim karir, saya, tetap mematuhi asas dan norma yang berlaku di dalam memutus perkara dimaksud," tegas Anwar Usman.
Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Baca juga: Bobby Nasution Cium Tangan Prabowo saat Hadiri Deklarasi Relawan Pengusaha Dukung Prabowo-Gibran
Hal tersebut ditegaskan dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di gedung MK, Selasa (7/11/2023).