Puji Putusan MKMK, Mahfud MD: MKMK Bisa Seberani itu, di Luar Ekspektasi Saya
Menko Polhukam Mahfud MD memuji putusan MKMK untuk Ketua MK Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatannya, Rabu (8/11/2023).
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk Anwar Usman di luar perkiraan dia.
Dalam sidang putusan pada Selasa (7/11/2023), MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi.
Anwar Usman kemudian diberikan sanksi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK dan tidak boleh mencalonkan diri sebagai pimpinan.
Putusan MKMK itu, lantas dipuji dan disambut baik oleh Mahfud. Dia sempat mengira MKMK hanya akan memberikan teguran.
“Bagus. Di luar ekspektasi saya sebenarnya, bahwa MKMK bisa seberani itu. Dugaan saya paling teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak memimpin sidang gitu. Tapi ternyata diberhentikan dan tidak boleh memimpin sidang selama pemilu," kata Mahfud, Rabu (8/11/2023), dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV.
Baca juga: Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim MK, Jimly Asshiddiqie: Hormati Saja Putusan MKMK
Mahfud meyakini, putusan pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya itu lebih baik daripada pemecatan dia.
"Diberhentikan sebagai hakim itu ada bandingnya, tapi kalau diberhentikan dari jabatan dan dengan hormat pula, itu enggak bisa naik banding," ujar Mahfud.
"Itu selesai karena naik banding bukan hanya tidak berisiko memberi kepastian, tapi bisa saja nanti hakim bandingnya itu masuk angin. Makanya sudah bagus itu [Ketua MKMK] Jimly [Asshidiqqie] menurut saya."
Di samping itu, Mahfud menyebut pengawasan dari masyarakat sipil sangat kuat.
"Siapa yang mendorong terjadinya putusan seperti MKMK yang sekarang ini dan yang mengajukan itu semua kan masyarakat sipil," ucapnya.
Anwar Usman dicopot
Diketahui, dalam sidang Selasa kemarin, Ketua MK Anwar Usman dijatuhi hukuman pemberhentian, buntut putusan soal batas usia capres-cawapres, beberapa waktu lalu.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam putusan yang dibacakan pada Selasa sore, (7/11/2023), Ruang Sidang Pleno Gedung Utama MK.
MKMK menyatakan, Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Jimly.
Menurut MKMK, Anwar Usman seharusnya tidak ikut memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu membuka jalan bagi keponakannya, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, untuk maju menjadi cawapres.
"Hakim konstitusi sebagai negarawan seharusnya memiliki sense of ethics, perasaan etis yang muncul dari dalam kesadaran nurani dan sanubari masing-masing hakim konstitusi untuk berinisiatif mengambil sikap mengundurkan diri dari pemeriksaan dan pengambilan keputusan terhadap suatu perkara manakala dirinya sebagai hakim konstitusi tidak akan dapat bersikap objektif dan adil oleh karena perkara tersebut berhubungan dengan atau setidak-tidaknya memiliki kepentingan langsung personal dirinya dan/atau anggota keluarganya, termasuk untuk mencegah anggapan umum tentang keberpihakan hakim yang semestinya dapat diperkirakan sebelumnya," demikian pernyataan MKMK.
Baca juga: Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Terungkap Alasan Anwar Usman Tak Bisa Ajukan Banding
MKMK mengatakan sikap seperti itu semestinya diambil tanpa harus selalu didahului adanya permintaan dari pihak-pihak lain di luar dirinya, termasuk pihak-pihak yang berperkara atau publik pada umumnya.
Menurut MKMK, sepanjang perkara tersebut, tersirat adanya potensi kepentingan diri Hakim Konsitusi dan/atau kepentiungan anggota keluarganya.
Anwar Usman juga dinyatakan, terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga melanggar Sapta karsa Hutama, prinsip indepensi, penerapan angka 1, 2, dan 3.
Selain itu, ceramah Anwar Usman mengenai kepemimpinan usia usia muda di Universitas Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut usia capres dan cawapres sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, penerapan angka 4.
Baca juga: Ditanya Apakah Anwar Usman Harus Mundur Sebagai Hakim MK, Mahfud: Itu Urusan Moral Dia
(Tribunnews/Febri)