5 Langkah Lanjutan usai Putusan MKMK, Denny Indrayana Sebut Ada Beban yang Perlu Dihilangkan
Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, memberikan komentar soal langkah apa yang perlu dilakukan usai MKMK membacakan putusannya.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, memberikan komentar soal langkah apa yang perlu dilakukan usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusannya.
Sebagaimana diketahui, MKMK telah memutuskan bahwa sembilan hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik berupa prinsip kepantasan dan kesopanan dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sementara itu, Anwar Usman pun akhirnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai melakukan pelanggaran etik berat.
Baca juga: Mahfud MD Puji Keberanian MKMK Pecat Anwar Usman dari Ketua MK: Di Luar Ekspektasi
Menurut Denny, menanggapi putusan MKMK tersebut, ada lima langkah lanjutan yang perlu dilakukan.
Hal pertama yang perlu dilakukan ialah menghormati keputusan Majelis Kehormatan, tetapi di sisi lain budaya hukum tetap harus dibangun.
"Kita hormati putusan MKMK," kata Denny dalam keterangannya sebagaimana diterima oleh Tribunnews.com, Kamis (9/11/2023).
"Ini budaya hukum yang harus kita bangun, tentu dengan tetap membuka ruang diskusi akademik yang bertanggung jawab, atas putusan MKMK tersebut," sambungnya.
Kemudian, terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, karena telah dinyatakan ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh Anwar Usman, menurutnya perlu dilakukan tindakan lanjutan.
Ia menyarankan supaya paman Gibran Rakabuming Raka itu mengundurkan diri dari posisinya di MK.
Bagaimanapun jika tak mengundurkan diri, kata Denny, Anwar Usman justru akan membebani mahkamah.
"Terkait Putusan 90, MKMK menyatakan ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, karenanya kami mengusulkan, Anwar Usman berbesar hati untuk mengundurkan diri, agar tidak terus membebani Mahkamah Konstitusi," terangnya.
Baca juga: Putusan MKMK: Bukti Independensi Hakim Mahkamah Konstitusi Masih Terjaga
Hilangkan Beban
Sebelumnya, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa putusan MK dalam perkara 90 telah bersifat final dan mengikat.
Meski begitu, Denny menyarankan supaya MK segera menyidangkan permohonan atas UU Pemilu terkait syarat umur calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Bagaimanapun, putusan dalam perkara 90 lahir dari pelanggaran etik sehingga harus ada upaya memberikan koreksi.