Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Langkah Lanjutan usai Putusan MKMK, Denny Indrayana Sebut Ada Beban yang Perlu Dihilangkan

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, memberikan komentar soal langkah apa yang perlu dilakukan usai MKMK membacakan putusannya.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in 5 Langkah Lanjutan usai Putusan MKMK, Denny Indrayana Sebut Ada Beban yang Perlu Dihilangkan
IST
Mahkamah Konstitusi. Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, memberikan komentar soal langkah apa yang perlu dilakukan usai MKMK membacakan putusannya. 

"Harus diberi pertimbangan yang luas misalnya ini kan mau pemilu, perkara banyak, dia kan sudah kita larang tidak boleh terlibat dalam urusan pilpres, tapi untuk pengujian Undang-Udang lain yang tidak ada konflik kepentingan bagaimana? Kan kurang orang," kata Jimly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Lebih lanjut, Jimly mengajak seluruh elemen masyarakat menghormati putusan MKMK tersebut.

Meskipun kini ada gelombang desakan Anwar Usman seharusnya diberhentikan dari hakim MK.

"Jadi kita tidak usah dituntut lagi karena dia sudah diberi sanksi, kita itu sebagai bangsa tak boleh kejam, masak disuruh 'hukuman mati', enggak boleh begitu dong, jangan emosi," ujarnya.

(Tribunnews.com/Deni/Febri Prasetyo/Chaerul Umam)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas