Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Langkah Lanjutan usai Putusan MKMK, Denny Indrayana Sebut Ada Beban yang Perlu Dihilangkan

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, memberikan komentar soal langkah apa yang perlu dilakukan usai MKMK membacakan putusannya.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in 5 Langkah Lanjutan usai Putusan MKMK, Denny Indrayana Sebut Ada Beban yang Perlu Dihilangkan
IST
Mahkamah Konstitusi. Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, memberikan komentar soal langkah apa yang perlu dilakukan usai MKMK membacakan putusannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, memberikan komentar soal langkah apa yang perlu dilakukan usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusannya.

Sebagaimana diketahui, MKMK telah memutuskan bahwa sembilan hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik berupa prinsip kepantasan dan kesopanan dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sementara itu, Anwar Usman pun akhirnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai melakukan pelanggaran etik berat.

Baca juga: Mahfud MD Puji Keberanian MKMK Pecat Anwar Usman dari Ketua MK: Di Luar Ekspektasi 

Menurut Denny, menanggapi putusan MKMK tersebut, ada lima langkah lanjutan yang perlu dilakukan.

Hal pertama yang perlu dilakukan ialah menghormati keputusan Majelis Kehormatan, tetapi di sisi lain budaya hukum tetap harus dibangun.

"Kita hormati putusan MKMK," kata Denny dalam keterangannya sebagaimana diterima oleh Tribunnews.com, Kamis (9/11/2023).

"Ini budaya hukum yang harus kita bangun, tentu dengan tetap membuka ruang diskusi akademik yang bertanggung jawab, atas putusan MKMK tersebut," sambungnya.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian, terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, karena telah dinyatakan ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh Anwar Usman, menurutnya perlu dilakukan tindakan lanjutan.

Ia menyarankan supaya paman Gibran Rakabuming Raka itu mengundurkan diri dari posisinya di MK.

Bagaimanapun jika tak mengundurkan diri, kata Denny, Anwar Usman justru akan membebani mahkamah.

"Terkait Putusan 90, MKMK menyatakan ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, karenanya kami mengusulkan, Anwar Usman berbesar hati untuk mengundurkan diri, agar tidak terus membebani Mahkamah Konstitusi," terangnya.

Anwar Usman buka suara usai dicopot sebagai Ketua MK oleh MKMK, Rabu (8/11/2023).
Anwar Usman buka suara usai dicopot sebagai Ketua MK oleh MKMK, Rabu (8/11/2023). (YouTube MK)

Baca juga: Putusan MKMK: Bukti Independensi Hakim Mahkamah Konstitusi Masih Terjaga

Hilangkan Beban

Sebelumnya, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa putusan MK dalam perkara 90 telah bersifat final dan mengikat.

Meski begitu, Denny menyarankan supaya MK segera menyidangkan permohonan atas UU Pemilu terkait syarat umur calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Bagaimanapun, putusan dalam perkara 90 lahir dari pelanggaran etik sehingga harus ada upaya memberikan koreksi.

"Terhadap Putusan 90 yang sudah final and binding, agar tidak terus terbebani sebagai putusan yang lahir dari pelanggaran etik, maka kami mengusulkan MK menyidangkan permohonan atas UU Pemilu, terkait syarat umur," terangnya.

"Sehingga, kalaupun ada perubahan atas Putusan 90, dilakukan melalui Putusan MK sendiri, termasuk misalnya dengan mempertimbangkan dan memutus permohonan uji formil atas Putusan 90 yang saya dan Zainal Arifin Mochtar ajukan," jelas Denny.

Ia juga mengingatkan supaya MK menjaga proses ini supaya independen dan akuntabel.

Baca juga: Putusan MKMK Tak Halangi Gibran, Pengamat: Tak Akan Ada Lagi Kejutan Politik

Oleh sebab itu, ia berharap MK segera memberikan keputusan lebih cepat, sebisa mungkin sebelum 13 November 2023.

"Tetap dengan menjaga proses yang independen dan akuntabel, kami mengusulkan MK memutus dengan cepat, lebih baik lagi jika sebelum tanggal 13 November, batas akhir penetapan paslon Pilpres 2024," jelas Denny.

"Putusan yang cepat itu diperlukan dilakukan MK, untuk menguatkan legitimasi Pendaftaran Paslon, dan Pilpres 2024 secara keseluruhan," ujarnya.

Kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022)
Kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Pantang Mundur

Setelah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK, Anwar Usman mengaku pantang mundur dalam menegakkan hukum di Tanah Air.

"Saya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur dalam menegakkan hukum dan keadilan di negara tercinta," kata Anwar Usman, Rabu, (8/11/2023), dalam tanggapannya atas pencopotannya oleh MKMK, dikutip dari tayangan di Kompas TV.

Anwar mengatakan kariernya sebagai hakim selama hampir 40 tahun itu dihancurkan oleh fitnah.

Baca juga: Ajukan Gugatan Baru Batas Usia Capres-Cawapres, Mahasiswa Unusia Singgung Sanksi MKMK ke Anwar Usman

"Dilumatkan oleh sebuah fitnah yang amat keji dan kejam," ujarnya.

Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu kemudian mengklaim ada skenario yang ditujukan untuk membunuh karakter dan martabatnya.

"Saya tetap yakin bahwa sebaik-baik skenario manusia siapa pun untuk membunuh karakter saya, karier saya, harkat dan derajat saya, serta martabat saya dan keluarga besar saya, tentu tidak akan lebih baik dan indah dibandingkan skenario atau rencana Allah Swt.," katanya.

Alasan MKMK Tak Berhentikan Anwar Usman

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan alasan pihaknya tak memberhentikan Anwar Usman dari hakim MK.

Ia mengatakan, MKMK memiliki pertimbangan yang lebih luas terkait masalah itu.

"Harus diberi pertimbangan yang luas misalnya ini kan mau pemilu, perkara banyak, dia kan sudah kita larang tidak boleh terlibat dalam urusan pilpres, tapi untuk pengujian Undang-Udang lain yang tidak ada konflik kepentingan bagaimana? Kan kurang orang," kata Jimly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Lebih lanjut, Jimly mengajak seluruh elemen masyarakat menghormati putusan MKMK tersebut.

Meskipun kini ada gelombang desakan Anwar Usman seharusnya diberhentikan dari hakim MK.

"Jadi kita tidak usah dituntut lagi karena dia sudah diberi sanksi, kita itu sebagai bangsa tak boleh kejam, masak disuruh 'hukuman mati', enggak boleh begitu dong, jangan emosi," ujarnya.

(Tribunnews.com/Deni/Febri Prasetyo/Chaerul Umam)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas