Gabungan Koalisi Masyarakat Sipil akan Buka Posko Pengaduan Netralitas Hadapi Pemilu 2024
Gabungan Koalisi Masyarakat Sipil akan melakukan deklarasi dan mendirikan posko Netralitas ASN, TNI dan Polri dalam menghadapi Pemilu 2024.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gabungan Koalisi Masyarakat Sipil (GKMS) akan melakukan deklarasi dan mendirikan posko Netralitas ASN, TNI dan Polri dalam menghadapi Pemilu 2024.
Juru bicara GKMS yang juga inisiator GKMS, Rijal Ilyas mengatakan, perkembangan politik pada saat ini penting menyikapi hal tersebut.
Baca juga: Mahfud MD Pesimis Kecurangan Pemilu 2024 Bisa Dikendalikan
Pasalnya, semua pihak berharap Pemilu 2024 berjalan aman dan lancar tanpa adanya gangguan apapun.
Hal tersebut disampaikan Rijal Ilyas usai rapat konsolidasi bersama gabungan Koalisi masyarakat sipil di Jakarta, Rabu (8/11/2023).
"Demi terselenggaranya Pemilu yang demokratis, maka netralitas menjadi suatu hal yang penting untuk disikapi dengan serius," tegas Rijal.
Dalam kesempatan yang sama, inisiator GKMS, Ridwan Darmawan mengatakan, dalam menjaga integritas dan profesionalitas aparatur negara, Aparatur Sipil Negara Bersama Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia harus netral.
"Netralitas yang dimaksud adalah bahwa setiap ASN tidak boleh berpihak kepada kepentingan atau pengaruh pihak manapun, sesuai dengan Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014," kata Ridwan.
Untuk Polri, lanjut Ridwan, dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mewajibkan agar setiap anggota Polri bersikap netral dalam politik.
Baca juga: KSAD Jenderal Agus Subiyanto: Setiap Kodam Punya Rencana Kontijensi dan Peta Kerawanan Pemilu 2024
"Aturan tersebut juga mengatur anggota Polri untuk tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis," tambahnya.
Adapun TNI, kata Ridwan, juga sama harus netral, dalam pemilu tugas pokok TNI adalah melaksanakan operasi perbantuan kepada Polri dalam rangka pengamanan pemilihan legislatif dan capres-cawapres.
Serta pengamanan untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2024.
"Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Khususnya pasal yang mengatur operasi militer selain perang, guna mewujudkan situasi nasional yang aman, tertib, dan lancar," ungkapnya.
Apalagi, Ridwan menyebut, isu netralitas ini terutama setelah putusan MKMK, di mana dinyatakan bahwa Hakim Anwar Usman telah secara sengaja membuka ruang intervensi terhadap lembaga MK, maka tentu saja ini harus menjadi concern semua elemen.