Ganjar Pranowo Kritik BUMN Karya Mulai Bangkrut, Bagaimana Faktanya?
Ada tata kelola yang tidak optimal di perusahaan pelat merah sektor karya berpotensi membebani keuangan negara.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, - Bakal calon presiden Ganjar Pranowo mengkritik banyak BUMN karya pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai mengalami kebangkrutan karena tidak efisien dan tindakan korupsi.
“Sudah ada berapa perusahaan, BUMN bangkrut, yang karya-karya karena ngurus ini? Banyak. Inefisien kuncinya," kata Ganjar dalam Sarasehan 100 Ekonom di Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Menurutnya, ada tata kelola yang tidak optimal di perusahaan pelat merah sektor karya berpotensi membebani keuangan negara.
Dia mengatakan, hal ini merujuk pada minimnya Internal Rate of Return (IRR) atau angka balik modal dari pembangunan infrastruktur yang digarap oleh BUMN Karya.
Baca juga: Erick Thohir Janji Akan Cek Ratusan Miliar Tagihan Perusahaan JK ke BUMN Karya yang Belum Dibayar
Di sisi lain, BUMN Karya dinilai kerap membebani keuangan negara karena sering mendapat kucuran Penyertaan Modal Negara (PMN).
"Ya gimana, tidak governance kok, betul engga pak? Hayo yang main di situ siapa aja hayo, yang udah bangkrut berapa BUMN? enggak governance kok," ujar Ganjar.
Ia menyakini, BUMN karya tidak akan rugi jika perhitungannya jelas dalam mengerjakan suatu proyek.
"Kalau itu governance kita bisa ngukur kok, saya juga punya datanya. Maka sebenarnya perlu prudent. Saya pernah jadi legislatif pernah jadi eksekutif, maka seringkali seen is believing, yang kita buat itu akan ditonton itu berhasil," paparnya.
Merujuk pernyataan Ganjar, Lalu bagaimana faktanya terkait BUMN Karya?
Pada Juli 2022, BUMN yang bergerak di bidang pembangunan infrastruktur, PT Istaka Karya dinyatakan pailit.
Kepastian PT Istaka Karya pailit terjadi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra melalui putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022.
Per 2021, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar.
Selain itu, dalam setahun terakhir juga terungkap masalah pada sejumlah BUMN Karya.
Misalnya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mencatat rugi bersih sebesar Rp 2,83 triliun pada kuartal III 2023 dari sebelumnya meraup untung sebesar Rp 425,29 juta pada tahun lalu.
Kemudian PT Hutama Karya (Persero) mencatatkan rugi sepanjang tiga tahun berturut-turut sejak 2020 hingga tahun 2023.
Kinerja keuangan perusahaan membaik pada semester I-2023, dengan laba bersih senilai Rp 33,73 miliar.
Akan tetapi perlu diingat pada 2020 dan 2021, Hutama Karya mencatat kerugian pada masing-masing tahun tersebut sebesar Rp 2 triliun.
Selanjutnya, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) mencatatkan rugi komprehensif yang dapat diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp1,88 triliun pada semester I 2023, naik dibandingkan tahun lalu Rp13,32 miliar.
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per 30 Juni 2023, WIKA masih mencatatkan pendapatan bersih sebesar Rp9,25 triliun sepanjang enam bulan pertama tahun ini.
Jumlah tersebut tumbuh sebesar 28,81 persen year-on-year (YoY).
Namun, pada saat bersamaan, beban pokok pendapatan juga terkerek 29,25 persen YoY atau dari posisi Rp6,55 triliun pada semester I 2022 menjadi Rp8,47 triliun tahun ini.
Baca juga: Legislator PAN Dorong Pembentukan Panja BUMN Karya
Alhasil akumulasi laba kotor mencapai Rp779,03 miliar, naik 24,20 persen secara tahunan.
Emiten BUMN Karya ini juga membukukan sejumlah beban lain. Beban dari pendanaan yang meningkat dari Rp550,22 miliar menjadi Rp1,23 triliun pada semester I 2023.
Hal ini pun membuat rugi sebelum pajak penghasilan mencapai Rp1,98 triliun.
Tersandung Kasus Korupsi
Beberapa pejabat BUMN karya tersandung kasus korupsi, seperti Destiawan yang merupakan direktur utama Waskita Karya yng ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Selanjutnya, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, di mana Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya periode 2011-2014 Dono Purwoko divonis 5 tahun penjara pada 2022.
Ia terbukti melakukan korupsi, pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sulawesi Utara pada tahun anggaran 2011 sehingga merugikan negara senilai Rp 19,749 miliar.
Kemudian, Direktur Utama PTPP (Persero) Novel Arsyad dipanggil sebagai saksi kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida yang merugikan negara Rp 31,7 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.