Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jimly Sebut Kekecewaan Anwar Usman Wajar: Tapi Baper Orang Jangan Jadi Ukuran

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie angkat bicara soal pernyataan hakim konstitusi Anwar Usman yang dijatuhkan sanksi pemberhentia sebagai Ketua MK.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Jimly Sebut Kekecewaan Anwar Usman Wajar: Tapi Baper Orang Jangan Jadi Ukuran
Kolase Tribunnews.com
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dan Hakim Konstitusi MK Anwar Usman. 

Dalam kesempatan yang sama, Anwar juga menyinggung tudingan bahwa dia memutus perkara perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 berdasarkan kepentingan pribadi.

Putusan tentang gugatan batas usia capres dan cawapres itu telah membuka jalan bagi keponakannya, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

"Namun, fitnah keji yang menerpa saya bahwa saya memutus perkara tentu berdasarkan kepentingan pribadi dan keluarga. Hal itulah yang harus diluruskan," ujar dia.

Anwar mengklaim tetap mematuhi asas dan norma dalam memutus perkara nomor 90.

Dia juga menyebut dalam penanganan perkara gugatan batas usia capres dan cawapres terdapat unsur politiknya.

"Sesungguhnya saya telah mendapat kabar bahwa (ada) upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi," katanya.

Baca juga: Putusan MKMK Mengecewakan, YLBHI: Seharusnya Anwar Usman Diberhentikan Tidak Hormat 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersiap untuk memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersiap untuk memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). (Tribunnews/JEPRIMA)

Di sisi lain, Anwar mengaku tidak ambil pusing atas sanksi pencopotan dia dari jabatan Ketua MK.

Berita Rekomendasi

“Sejak awal saya sudah mengatakan bahwa jabatan itu adalah milik Allah Swt. sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK tidak sedikit pun membebani diri saya."

Dia meyakini ada hikmah di balik pencopotan itu.

Diminta mundur

Anwar dicopot dari jabatannya karena dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi.

Maruarar Siahaan yang pernah menjadi hakim konstitusi dari tahun 2003 hingga 2008 menyebut seharusnya Anwar mengundurkan diri.

"Oleh karena itu, barangkali ini agar efektif, kalau di shame culture (budaya malu) di mana ada shame culture itu sudah tidak usah saya terjemahkan. Semua orang akan mundur kalau keadaan seperti ini," kata Maruarar kepada awak media di kawasan Jakarta Pusat, Selasa malam, (7/11/2023).

"Karena sorry to say, Pak Anwar iparnya presiden. Yang mengeluarkan keputusan pemberhentian nanti ya Pak Presiden," katanya.

Baca juga: Pemilihan Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman Digelar Kamis Besok

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas