Jimly Sebut Kekecewaan Anwar Usman Wajar: Tapi Baper Orang Jangan Jadi Ukuran
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie angkat bicara soal pernyataan hakim konstitusi Anwar Usman yang dijatuhkan sanksi pemberhentia sebagai Ketua MK.
Editor: Wahyu Aji
Selain itu Hakim Terlapor juga dalam Peraturan MK No.1 Tahun 2023, telah menutup jalan bagi Terlapor/Pelapor untuk banding, sementara peraturan Banding yang seharusnya dibuat oleh Hakim Terlapor selaku Ketua MK selama ini diabaikan.
Padahal itu menjadi tugas dan kewajiban seorang Ketua MK.
Baca juga: Agar Tak Jadi Beban, Setara Institute Desak Anwar Usman Undur Diri dari Jabatan Hakim MK
"Advokat Perekat Nusantara dan TPDI akan melaporkan Hakim Terlapor ke Ombudsman RI terkait kesalaham dalam tata kelola pelayanan administrasi publik di MK terutama menutup pintu bagi kontrol publik terhadap MK selama ini," kata Petrus Selestinus.
Satu hal penting dan positif dalam putusan MKMK ini adalah telah mendeligitimasi pencalonan sebagai Bacapres Gibran Rakabuming Raka, dimana putusan MKMK yang memberhentikan Hakim Terlapor dari Jabatan Ketua MK terkait pelanggaran Kode Etik dalam penanganan perkara No.90/PUU-XXI/2023, akibat konflik kepentingan karena hubungan keluarga dari sudut pandang Etika dan Hukum, hal itu harus dinyatakan bahwa pencalonan Gibran sebagai Bacawapres tidak dan akan menuai gugatan secara beranak pinak dari Sabang sampai Maroke. (*)