Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irman Gusman Dicoret dari DCT, IGC Sebut KPU Melanggar Asas-Asas Hukum

Irman Gusman Center (IGC) menilai pencoretan nama Irman Gusman dari Daftar Calon Tetap (DCT) pemilihan anggota DPD untuk Pemilu 2024 melanggar hukum.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Irman Gusman Dicoret dari DCT, IGC Sebut KPU Melanggar Asas-Asas Hukum
Tribunnews/JEPRIMA
Irman Gusman. Pencoretan namanya dari Daftar Calon Tetap (DCT) pemilihan anggota DPD RI untuk Pemilu 2024 melanggar sejumlah asas hukum yang berlaku secara universal. 

Frasa “tidak berlaku umum” artinya hanya bisa diberlakukan secara khusus dalam kasus-kasus khusus.

Hal itu berarti bahwa dalam kasus-kasus khusus atau tertentu, PKPU No. 11/2023 itu dapat diberlakukan, sesuai asas hukum yang berlaku secara universal yaitu Lex specialis derogat lex generali, yaitu aturan hukum yang khusus mengesampingkan aturan hukum yang umum.

Menurutnya, putusan MK No. 12/PUU-XXI/2023 dan putusan MA No. 28 P/HUM/2023 itu diberlakukan terhadap Irman Gusman yang telah selesai menjalani masa hukumannya, maka di situ negara melakukan blunder.

Ia melanjutkan, dikatakan demikian karena Irman Gusman sudah selesai menjalani seluruh masa pidananya sebelum MK mengeluarkan putusan No. 12/PUU-XXI/2023; dan sebelum MA mengeluarkan putusan No. 28 P/HUM/2023.

Memaksakan penerapan putusan MK dan putusan MA dimaksud terhadap Irman Gusman tentu saja merupakan penzaliman, karena melanggar asas Culpae poena par esto, bahwa hukuman harus setimpal dengan kejahatannya.

Padahal sejak menyelesaikan seluruh masa pidananya, Irman Gusman tidak melakukan kejahatan apa pun yang dapat dikenai sanksi pidana.

"Kenapa, setelah Irman Gusman menyelesaikan seluruh masa pidananya, negara menjatuhkan lagi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 (lima) tahun tanpa ada kesalahan atau pun kejahatan yang diperbuatnya?"

Berita Rekomendasi

"Maka sudah tepat ketika MA dalam putusannya No. 28 P/HUM/2023 secara tegas menyatakan bahwa PKPU No. 11/2023 itu “tidak berlaku umum.” Artinya, hanya berlaku dalam kasus-kasus khusus (Lex specialis) yang mengesampingkan Lex generali."

Tapi ketika MA dalam putusan dimaksud memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 18 ayat (2) PKPU No.11/2023, maka KPU seharusnya mencabut PKPU tersebut lantas mengeluarkan PKPU terbaru yang tidak menyalahi asas Lex specialis dimaksud.

Untuk mencabut Pasal 18 ayat (2) PKPU No.11/2023 sesuai perintah putusan MA, atau pun untuk menerbitkan PKPU terbaru sebagaimana diterangkan di atas, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR RI dan Pemerintah, sesuai perintah Pasal 75 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas