Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini KPU RI Tetapkan Pasangan Capres-cawapres yang Akan Bertarung di Pilpres 2024

Saat ini sudah ada tiga pasangan bakal calon presiden-wakil presiden (bacapres-cawapres) yang telah mendaftar ke KPU RI.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hari Ini KPU RI Tetapkan Pasangan Capres-cawapres yang Akan Bertarung di Pilpres 2024
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bakal calon presiden Ganjar Pranowo, bakal calon presiden Prabowo Subianto dan bakal calon presiden Anies Baswedan memberikan keterangan usai makan siang bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/10/2023). Presiden Joko Widodo mengundang ketiga bakal calon presiden untuk makan siang bersama sekaligus melakukan silaturahmi bersama. Tribunnews/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Senin (13/11/2023), KPU RI akan menetapkan menetapan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan bertarung di Pilpres 2024.

Saat ini sudah ada tiga pasangan bakal calon presiden-wakil presiden (bacapres-cawapres) yang telah mendaftar ke KPU RI.

Ketiganya adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang diusung oleh Koalisi Perubahan, Ganjar Pranowo-Mahfud MD usungan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang diusung Koalisi Indonesia Maju.

"Insya Allah nanti hari Senin (13/11/2023), setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2023," ucap Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari akhir pekan lalu.

Sebelum mengumumkan penetapan nama pasangan calon tersebut, KPU akan melakukan rapat pleno secara tertutup.

"Kalau kami sudah mengambil keputusan, nanti akan kami sampaikan melalui konferensi pers," kata Hasyim.

Penetapan Capres-Cawapres Mengacu Putusan MK

Berita Rekomendasi

Sementara itu, KPU RI menggunakan Peraturan KPU (PKPU) yang sudah direvisi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

Putusan MK Nomor 90 itu sendiri hasil uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Kalau itu kan ya tetap UU Pemilu yang normanya sudah diubah oleh putusan MK, MK 90," jelas Ketua KPU RI, Hasyim Asyari di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2023).

"Dan konsekuensinya juga peraturan KPU yang telah dilakukan penyesuaian norma dalam keputusan MK Nomor 90 tersebut," lanjutnya.

Pasca-putusan 90 dari MK, KPU merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres, menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres, sehingga berbunyi "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah".

Sebagai informasi, KPU RI telah menetapkan masa kampanye Pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Kemudian, pemungutan suara akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas