Ada Unsur Ajakan, Bawaslu dalami Pidato 3 Pasang Capres-Cawapres saat Dapat Nomor Urut
Bawaslu menyatakan pidato ketiga pasang capres-cawapres usai dapatkan nomor urut pada Selasa (14/11/2023) mengandung unsur ajakan, akan didalami.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan pidato ketiga pasang capres-cawapres usai mendapatkan nomor urut pada Selasa (14/11/2023) mengandung unsur ajakan.
“Iya, itu ajakan memilih,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023).
Bagja menegaskan, ajakan memilih tidak boleh digaungkan oleh seluruh peserta pemilu jika belum masuk masa kampanye.
Pidato ketiga pasan capres-cawapres itu pun bakal langsung didalamI oleh Bawaslu.
"Seharusnya ya kampanye itu ada tiga kan. Pertama ada subjek, peserta pemilu, ada tim yang ditunjuk. Kemudian upaya untuk meyakinkan. Ketiga menawarkan visi-misi atau program," jelasnya.
"Kita kaji dulu, jangan langsung Kecuali di kampanye itu langsung kita akan mengingatkan," Bagja menambahkan.
Baca juga: KPU Resmi Tetapkan Nomor Urut Capres-Cawapres Pemilu 2024
Padahal, sebelumnya Bagja mengungkapkan pihaknya sudah mengingatkan untuk peserta pemilu ihwal hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat sebelum kampanye.
"Kami sudah mau wanti-wanti yang penting jangan ada upaya untuk meyakinkan. Apalagi di lembaga penyelenggara pemilu," tuturnya.