Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Perintahkan Penyidik KPK Cek Pakta Integritas Yan Piet Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres

Adapun beredarnya dokumen Pakta Integritas itu seiring dengan penangkapan KPK terhadap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Firli Bahuri Perintahkan Penyidik KPK Cek Pakta Integritas Yan Piet Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres
Tribunnews.com/Ilham
Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin jumpa pers OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). KPK angkat bicara mengenai dokumen Pakta Integritas yang berisi imbauan terhadap Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso agar kemenangan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai dokumen Pakta Integritas yang berisi imbauan terhadap Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso agar kemenangan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

Ketua KPK Firli Bahuri mengaku tidak tahu apakah dokumen pakta integritas tersebut menjadi salah satu alat bukti yang disita KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi Yan Piet Mosso.

Firli Bahuri memerintahkan anak buahnya untuk mengecek hal tersebut.

Baca juga: Mahfud MD Buka Suara Soal Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Dukung Ganjar

"Tadi ada pertanyaan terkait dengan temuan Pakta Integritas. Saya tidak bisa mengatakan apakah itu disita oleh KPK atau tidak karena saya belum tahu itu. Saya kalau tidak tahu saya katakan tidak tahu," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Adapun beredarnya dokumen Pakta Integritas itu seiring dengan penangkapan KPK terhadap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 12 November 2023.

Pakta Integritas itu berisi data diri Yan Piet disertai lima poin pernyataan.

Baca juga: Ganjar Ngaku Tak Tahu Soal Pakta Integritas Pj Bupati Sorong

BERITA REKOMENDASI

Pada poin keempat ialah pernyataan siap mencari dukungan dan memberikan kontribusi suara pada Pilpres 2024 minimal sebesar 60 persen +1 untuk kemenangan Ganjar Pranowo sebagai Presiden Republik Indonesia di Kabupaten Sorong.

Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri ini akan memastikan apakah dokumen pakta integritas Pj Bupati Sorong tersebut dari hasil penggeledahan oleh Tim KPK

"Tapi nanti akan saya cek dari mana rekan-rekan dari mana, apakah ada di KPK atau tidak nanti Pak Deputi (Penindakan) yang bisa melihat dari hasil penggeledahan penyitaan yang dilakukan penyidikan KPK atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pj Bupati Sorong," kata Firli Bahuri.

Diketahui, KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk mengondisikan temuan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap dalam OTT pada Minggu, 12 November 2023.


Selain Yan Piet Mosso dan Patrice , KPK juga menjerat empat orang lainnya. Mereka yakni Kepala BPKAD Sorong, Efer Segidifat, staf BPKAD Sorong, Maniel Syatfle, Kasubaud BPK Papua Barat, Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat, David Patasaung.

Patrice bersama-sama Abu Hanifa dan David Patasaung diduga menerima suap Rp1,8 miliar dari Yan Piet Mosso melalui Efer Segidifat dan Maniel Syatfle.

Baca juga: Momen 3 Capres-Cawapres Ambil Nomor Urut di Pilpres 2024, Ganjar Langsung Salam Metal

Suap itu diberikan terkait temuan BPK mengenai adanya sejumlah laporan keuangan Pemkab Sorong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

KPK memastikan akan melakukan pendalaman lanjutan terkait besaran uang yang diberikan maupun yang diterima para tersangka dalam kasus ini

Atas tindak pidana itu, Yan Piet Mosso, Efer Segidifat, dan Maniel Syatfle disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Patrice, Abu Hanifa, dan David Patasaung dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas