Bupati Majalengka Melanggar UU Pemilu Karena Ajak Menangkan Capres, Bawaslu Tidak Beri Sanksi
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, memastikan Bupati Karna Sobahi tidak disanksi.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Bupati Majalengka Karna Sobahi dinyatakan melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pelanggaran tersebut terkait beredarnya rekaman Bupati Karna mengajak memenangkan Caleg hingga Capres yang diusung PDIP di Pilpres 2024 di aplikasi WhatsApp, belum lama ini.
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, memastikan Bupati Karna Sobahi tidak disanksi.
Baca juga: Iklan Kampanye Peserta Pemilu Bisa Difasilitasi KPU dengan Beberapa Syarat
Sebab, menurut dia, dalam pasal tersebut tidak menyebutkan tentang sanksi bagi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta ASN lainnya yang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
"Jadi, memang tidak ada sanksi meski pelanggaran Pasal 283 itu terpenuhi," kata Dede, Kamis (16/11/2023).
Karenanya, pihaknya pun melakukan kajian hukum, dan hasilnya diputuskan Bawaslu Kabupaten Majalengka akan mengirimkan surat ke Kemendagri RI untuk membina Bupati Majalengka.
Ia mengatakan, pembinaan itu berkaitan posisi Kemendagri sebagai pembina kepala daerah, sehingga tidak mengulangi lagi kampanye semacam itu di kemudian hari.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Majalengka juga mengimbau secara resmi melalui surat ke Bupati Majalengka agar tidak melakukan hal serupa, dan memerhatikan larangan yang tertuang di Pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Imbauan melalui surat resmi ke Bupati Majalengka sudah dikirimkan kemarin, dan hari ini kami mengirimkan surat juga ke Kemendagri berkaitan pembinaannya," ujar Dede Rosada.
Baca juga: Suara Kalangan Gen Z Pegang Peranan Krusial di Pemilu 2024
Dede menyampaikan, dua produk tersebut merupakan hasil investigasi tim yang dibentuk Bawaslu Majalengka terkait beredarnya rekaman Bupati Majalengka beberapa waktu lalu.
Dari hasil investigasi juga didapat fakta bahwa Bupati Karna dinyatakan melanggar Pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017, karena kedapatan mengajak untuk memenangkan salah satu peserta pemilu.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bupati Majalengka Dinyatakan Melanggar UU Pemilu, Bawaslu Pastikan Tak Akan Beri Sanksi