Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Raker dengan Komisi III DPR, Jaksa Agung Pastikan Seluruh Jajaran Kejaksaan Netral di Pemilu 2024

Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan seluruh jajaran kejaksaan netral di pemilu serentak 2024.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Raker dengan Komisi III DPR, Jaksa Agung Pastikan Seluruh Jajaran Kejaksaan Netral di Pemilu 2024
tangkapan layar
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dapat dengan Komisi III DPR RI. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan seluruh jajaran kejaksaan netral di pemilu serentak 2024.

Dia meminta keluarga besar adhyaksa menjaga marwah penegakan hukum untuk tidak digunakan kepentingan politik tertentu.

Hal itu ditekankan Jaksa Agung dalam rapat kerja atau raker dengan Komisi III DPR RI, Kamis (16/11/2023).

"Memastikan netralitas semua jajaran kejaksaan dengan menjaga marwah pemegakan hukum untuk tidak digunakan sebagai alat kepentingan atau politik praktis bagi kelompok mana pun yang akan mempengaruhi dan mengganggu terselenggaranya pemilu serentak 2024," kata Burhanuddin di Ruang Rapat Kerja Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Baca juga: Komisi III DPR RI Ingatkan Polri dan TNI untuk Bersikap Netral Saat Perhelatan Pemilu 2024

Komitmen menjaga netralitas itu, kata Jaksa Agung, tak hanya dilakukan dalam tahapan pemilu 2024.

Jauh sebelum itu, dia menyebut netralitas Kejaksaan juga tercermin dalam pilkada serentak 2020 lalu.

Berita Rekomendasi

"Di mana kami telah menebitkan surat Jaksa Agung nomor B009 4 Juni 2020 perihal netralitas pegawai dan keluarga besar adhyaksa selama tahapan penyelenggaran tahapan pemilihan kepada daerah serentak," ucap Burhanunddin.

Sehingga, lanjut Jaksa Agung, netralitas menjadi isu utama yang ditanggapi serius dan sungguh-sungguh oleh Kejaksaan Agung.

"Untuk itu kami terus menerus menyampaikan dalam setiap kesempatan kepada seluruh insan adhyaksa untuk menjaga netralitas dan tidak mencoreng marwah kejaksaan dengan berpihak dengan kubu pasangan calon atau kelompok tertentu," ujar dia.

"Hal ini untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas