Raker dengan Komisi III DPR, Jaksa Agung Pastikan Seluruh Jajaran Kejaksaan Netral di Pemilu 2024
Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan seluruh jajaran kejaksaan netral di pemilu serentak 2024.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan seluruh jajaran kejaksaan netral di pemilu serentak 2024.
Dia meminta keluarga besar adhyaksa menjaga marwah penegakan hukum untuk tidak digunakan kepentingan politik tertentu.
Hal itu ditekankan Jaksa Agung dalam rapat kerja atau raker dengan Komisi III DPR RI, Kamis (16/11/2023).
"Memastikan netralitas semua jajaran kejaksaan dengan menjaga marwah pemegakan hukum untuk tidak digunakan sebagai alat kepentingan atau politik praktis bagi kelompok mana pun yang akan mempengaruhi dan mengganggu terselenggaranya pemilu serentak 2024," kata Burhanuddin di Ruang Rapat Kerja Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Baca juga: Komisi III DPR RI Ingatkan Polri dan TNI untuk Bersikap Netral Saat Perhelatan Pemilu 2024
Komitmen menjaga netralitas itu, kata Jaksa Agung, tak hanya dilakukan dalam tahapan pemilu 2024.
Jauh sebelum itu, dia menyebut netralitas Kejaksaan juga tercermin dalam pilkada serentak 2020 lalu.
"Di mana kami telah menebitkan surat Jaksa Agung nomor B009 4 Juni 2020 perihal netralitas pegawai dan keluarga besar adhyaksa selama tahapan penyelenggaran tahapan pemilihan kepada daerah serentak," ucap Burhanunddin.
Sehingga, lanjut Jaksa Agung, netralitas menjadi isu utama yang ditanggapi serius dan sungguh-sungguh oleh Kejaksaan Agung.
"Untuk itu kami terus menerus menyampaikan dalam setiap kesempatan kepada seluruh insan adhyaksa untuk menjaga netralitas dan tidak mencoreng marwah kejaksaan dengan berpihak dengan kubu pasangan calon atau kelompok tertentu," ujar dia.
"Hal ini untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," pungkasnya.