TPN Ganjar Klaim Aiman Kantongi Bukti Oknum Polisi Tak Netral
Sebab, Ifdhal menjelaskan sebagai seorang berlatar belakang jurnalis, Aiman harus menjaga keamanan narasumbernya.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Ifdhal Kasim mengklaim jika Aiman Witjaksono mengantongi bukti terkait ada oknum polisi tak netral di Pemilu 2024.
Menurut Ifdhal, pernyataan Aiman soal oknum polisi tak netral juga diperkuat melalui pemberitaan Harian Media Indonesia.
"Secara spesifik sebetulnya saudara Aiman juga memiliki bukti-bukti tentang itu," kata Ifdhal dalam jumpa pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Hanya saja, dia menuturkan pihaknya belum bisa mengungkapkan bentuk bukti-bukti tersebut.
Sebab, Ifdhal menjelaskan sebagai seorang berlatar belakang jurnalis, Aiman harus menjaga keamanan narasumbernya.
"Sebab ini bagian dari proses pertanggungjawaban seorang jurnalis terhadap pemberi informasinya dan dalam undang-undang pers," ujarnya.
Adapun Aiman sebelumnya menyebut ada seorang komandan kepolisian yang memaksa anggotanya untuk mengarahkan pemenangan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Informasi itu secara eksklusif didapatkan Aiman melalui beberapa temannya di kepolisian.
Atas pernyataan itu, Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Front Pemuda Jaga Pemilu, Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia, Jaringan Aktivis MUDA Indonesia, Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi, Barisan Mahasiswa Jakarta, dan Garda Pemilu Damai.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini keenam laporan tersebut masih dilakukan penelitian oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Telah diterima enam laporan polisi," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).
Terpisah, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan segera melakukan klarifikasi terhadap para pelapor dan saksi-saksi.
"Jadi setelah kami menerima LP (laporan) dimaksud dan kemudian menerima barang bukti elektronik yang disampaikan oleh para pelapor kepada tim penyelidik dan kemudian langkah selanjutnya penyelidik melakukan klarifikasi," ujar Ade.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.