Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganjar Pranowo Dorong Pemerintah Daerah Bikin Perda tentang Pesantren

Calon presiden Ganjar Pranowo mendorong pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah (Perda) tentang Pesantren.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ganjar Pranowo Dorong Pemerintah Daerah Bikin Perda tentang Pesantren
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Capres dari PDIP dan koalisi, Ganjar Pranowo di kantor KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden Ganjar Pranowo mendorong pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah (Perda) tentang Pesantren.

Hal ini disampaikan Ganjar setelah melakukan pertemuan dengan sejumlah Kiai asal Jabar, DKI Jakarta dan Banten di Pondok Pesantren Al Muhajirin, Desa Nagri Kaler, Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (17/11/2023).

Dalam pertemuan itu, Ganjar menegaskan mendorong agar dibuat aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

"Itulah kemudian yang bisa meyakinkan pengasuh pondok pesantren, santri, kiai gitu yah untuk meyakinkan bahwa itu terjadi, itu sederhana kok," kata Ganjar di lokasi.

Baca juga: BERITA FOTO: Membandingkan Senyum 3 Capres Anies, Prabowo, dan Ganjar

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini menjelaskan aturan turunan itu perlu dibuat untuk membantu proses pendidikan dan menyediakan anggaran bagi seluruh pondok pesantren di Indonesia.

Sehingga Ganjar mengajak pemerintah daerah segera membuat Perda tentang Pesantren.

Berita Rekomendasi

"Ya segera dibuat. Jadi tadi saya tanya, Jawa Barat sudah (buat Perda), Jateng sudah dan saya kira mereka yang punya komitmen pasti akan melaksanakan, apalagi kalau itu sudah perintah UU," ucapnya.

Ganjar juga bercerita mengenai komitmennya ketika menjadi Gubernur Jawa Tengah. Di mana, menghibahkan anggaran mencapai ratusan miliar untuk para guru agama di lintas agama.

"Saya ceritakan, setiap tahun kami menghibahkan kurang lebih Rp 270 miliar setiap tahun ke Kemenag untuk dibagikan kepada guru agama. Guru ngaji, Hindu, Kristen dan sebagainya, untuk memberikan penghormatan saja," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas