Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu RI Terima 3 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas PJ Bupati, Beberapa Mulai Dikaji

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan telah menerima 3 laporan dugaan pelanggaran netralitas Penjabat (Pj) Bupati. 

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Bawaslu RI Terima 3 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas PJ Bupati, Beberapa Mulai Dikaji
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Rapat koordinasi Kemenkopolhukam bertajuk 'Menjaga Stabilitas Politik Hukum dan Kemanan Pada Tahun Pemilu 2024', di Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan telah menerima tiga laporan dugaan pelanggaran netralitas Penjabat (Pj) Bupati. 

Kepala Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu, Harimurti Wicaksono mengungkapkan, dua laporan di antaranya telah memasuki tahap kajian awal.

"Seperti saat ini terkait netralitas PJ Bupati, itu Bawaslu sudah menerima 3 laporan. 3 laporan yang statusnya adalah 2 proses kajian awal," kata Harimurti, dalam rapat koordinasi Kemenkopolhukam bertajuk 'Menjaga Stabilitas Politik Hukum dan Kemanan Pada Tahun Pemilu 2024', di Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).

Sementara itu, Harimurti mengatakan, 1 laporan lainnya masih dalam tahap perbaikan. 

Ia menekankan, laporan-laporan dugaan pelanggaran netralitas yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

"Dan 1 perbaikan laporan. Artinya hal-hal yang terkait dengan pelanggaran netralitas ini akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu," tegas Harimurti.

Berita Rekomendasi

Ia kemudian mengatakan, Bawaslu juga akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran terkait pemasangan alat peraga yang mengandung unsur kampanye.

Nantinya, penindakan akan dilakukan jika dugaan pelanggatan tersebut telah dinyatakan terbukti dilakukan.

"Termasuk juga tadi pelanggaran pemasangan alat peraga, baik alat peraga sosialisasi maupun alat peraga yang terindentifikasi mengandung unsur kampanye," kata Harimurti.

"Karena ini adalah 2 hal yang berbeda, karena memang ini belum masuk kampanye tapi sudah ada alat peraga sosialisasi," sambungnya.

Lebih lanjut, Harimurti mengingatkan agar masyarakat dan kontestan pemilu dapat melaporkan ke Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran di lapangan jelang pemilu 2024.

Menurutnya, hal tersebut untuk membantu Bawaslu melakukan pengawasan, terutama di daerah-daerah.

Baca juga: Bawaslu Telisik Tiga Pj Bupati yang Diduga Melanggar Netralitas

"Apabila masyarakat, kemudian kontenstan pemilu, dalam hal ini peserta pemilu menemukan dugaan pelanggaran-pelanggaran tersebut yang ada di daerah-daerah yang tidak terjangkau pengawasan, dilaporkan," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas