Daftar Pejabat yang Dilarang Ikut Serta Dalam Kampanye Pemilu 2024
Berikut ini daftar pejabat-pejabat yang dilarang ikut serta dalam kampanye Pemilu 2024, nulai dari perangkat desa hingga WNI yang tidak memiliki hak
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 sebentar lagi akan dimulai.
Menurut jadwalnya, masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung pada 28 November 2023-10 Februari 2024.
Selain aturan mnegenai alat peraga kampanye (APK), pada masa kampanye ini terdapat juta aturan larangan pihak-pihak yang ikut serta dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.
Hal itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
Diketahui, pada UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan beberapa pihak yang dilarang ikut dalam kampanye Pemilu 2024, seperti kepala dam perangkat desa, Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Gubernur Bank Indonesia (BI).
Baca juga: Elite NasDem Bantah AMIN Jalin Komunikasi dengan TPN Hadapi Tekanan Jelang Kampanye Pilpres 2024
Berikut ini pihak-pihak yang dilarang untuk ikut serta dalam kampanye Pemilu 2024
Dalam Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dituliskan bahwa pelaksana atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan:
- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
- Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
- Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
- Aparatur sipil negara;
- Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala desa; Perangkat desa;
- Anggota badan permusyawaratan desa;
- Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Baca juga: Politikus Gerindra Interupsi Saat Menkumham Jawab Alasan Rotasi Kalapas Jelang Kampanye Pilpres 2024
Sementara itu, jika pada kampanye menyertakan pihak-pihak tersebut maka akan dikenakan sanksi pidana paling lama satu tahun dan uang senilai Rp 12 juta.
Hal itu tercantum dalam Pasal 493 yang berbunyi:
Setiap Ketua/Wakil Ketua/ketua muda/hakim agung/hakim konstitusi, hakim pada semua badan peraditan, Ketua/Wakil Ketua dan/atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubenur, Deputi Gubernur Senior, dan/atau deputi gubernur Bank Indonesia serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/ atau karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara pding lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” bunyi Pasal 522 UU Pemilu.
(Tribunnews.com/Pondra)