Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enny Nurbaningsih Benarkan Kabar Anwar Usman Ajukan Surat Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Anwar Usman mengajukan surat keberatan terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, minta pembatalan atau meninjau kembali

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Enny Nurbaningsih Benarkan Kabar Anwar Usman Ajukan Surat Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Surat keberatan terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), diajukan Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Pengajuan surat ini dilakukan untuk meminta pembatalan atau meninjau kembali terkait dengan keputusan tersebut.

Tribunnews.com masih berupaya mengonfirmasi surat tersebut ke Kantor Hukum Franky Simbolon & Rekan.

Namun, surat keberatan yang diajukan Anwar Usman ini telah dibenarkan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Dijelaskan Enny yang juga Juru Bicara MK, surat keberatan itu diajukan Anwar Usman ke MK oleh 3 kuasa hukumnya, pada 15 November 2023, lalu.

Baca juga: MK Gelar RPH Bahas Surat Keberatan Anwar Usman soal Penetapan Suhartoyo Jadi Ketua

"Ya betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas surat keputusan nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai ketua MK 2023-2023."

"Surat tersebut disampaikan oleh 3 kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023," kata Enny, pada Rabu (22/11/2023).

Surat tersebut, ujar Enny, masih terus dibahas dalam rapat permusyarawatan hakim (RPH).

Berita Rekomendasi

Enny menegaskan, dalam RPH berkaitan surat tersebut, Anwar Usman tidak akan dilibatkan.

"Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam RPH dan belum selesai pembahasannya."

"Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," ungkap Enny.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat dan disanksi pencopotan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Baca juga: Anwar Usman Ajukan Surat Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Adapun pemilihan Suhartoyo sebagai Ketua MK, dilakukan melalui Rapat Permusyawakatan Hakim (RPH) tertutup untuk umum yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, pada Kamis (9/11/2023) sejak pukul 09.00 WIB pagi.

RPH dilakukan sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil MK, di mana harus melalui musyawarah mufakat.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan pemilihan Suhartoyo dalam RPH telah disepakati kesembilan hakim konstitusi.

Bahkan, saat itu Anwar Usman juga hadir.

Secara lengkap, sembilan hakim konstitusi ikut dalam RPH tersebut, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M P Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.

"Kami bersembilan sepakat memberikan kesempatan pada dua hakim konstitusi yang disebut dalam RPH tadi, diminta untuk diskusi berdua. Jadi tujuh dari sembilan hakim meninggalkan ruangan. Hanya saya dan Pak Suhartoyo untuk berdiskusi. Siapa yang mau jadi ketua dan jadi wakil ketua."

"Sambil refleksi, kami kedua nanti, ada dorongan memperbaiki MK setelah beberapa kejadian terakhir. Akhirnya kami berdua sampai pada keputusan, yang disepakati dari hasil tadi untuk jadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Dan saya tetap jadi Wakil Ketua," kata Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

Sembilan hakim konstitusi berfoto bersama usai mengumumkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023). Hakim konstitusi Suhartoyo disepakati menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Suhartoyo menggantikan Anwar Usman. Tribunnews/Jeprima
Sembilan hakim konstitusi berfoto bersama usai mengumumkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023). Hakim konstitusi Suhartoyo disepakati menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Suhartoyo menggantikan Anwar Usman. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Alasan Anwar Usman Tak Hadir Acara Pelantikan Ketua MK Suhartoyo: Mau ke Rumah Sakit

Pelantikan Ketua MK Baru, Anwar Usman Absen

Namun, pada saat pelantikan atau Sidang Pleno Khusus Pengucapan Sumpah Ketua MK yang baru kepada Suhartoyo, Anwar Usman tak hadir.

Diketahui Sidang Pleno itu digelar pada Senin (13/11/2023).

Ketua MK yang baru, Suhartoyo, mengaku sempat menghubungi Anwar usman sebelum acara pelantikannya sebagai Ketua MK digelar.

Akan tetapi, Anwar Usman berhalangan datang karena hendak berobat ke rumah sakit.

Anwar Usman pun memohon izin kepada Suhartoyo untuk tak mengikuti acara pelantikan tersebut.

"Beliau tadi saya coba untuk hubungi. Beliau izin mau ke rumah sakit, mungkin kondisinya kurang sehat," ucap Suhartoyo.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo bersiap membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023). Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan ketua oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melanggar etik berat. Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo bersiap membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023). Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan ketua oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melanggar etik berat. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebagian artikel telah tayang dengan judul Anwar Usman Ajukan Surat Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ibriza Fasti Ifhami)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas