Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK, Pakar : Anwar Usman Bukan Sosok Negarawan, Tak Paham Etik

Pakar menyebut Anwar Usman bukan sosok negarawan dan tak paham etik buntut keberatannya atas dipilihnya Suhartoyo menjadi Ketua MK.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK, Pakar : Anwar Usman Bukan Sosok Negarawan, Tak Paham Etik
TRIBUNNEWS.com Naufal Lanten/Irwan Rismawan
Hakim Konstitusi Suhartoyo (kiri) terpilih sebagai Ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman (kanan). Pakar menyebut Anwar Usman bukan sosok negarawan dan tak paham etik buntut keberatannya atas dipilihnya Suhartoyo menjadi Ketua MK. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti menilai pengajuan keberatan oleh Anwar Usman terkait dilantiknya Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan dirinya adalah bukti ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bukan sosok negarawan.

Padahal, kata Bivitri, salah satu syarat menjadi hakim MK adalah memiliki sifat kenegarawanan tersebut.

"Menurut saya menggambarkan betul Pak Anwar Usman itu tidak punya kualitas kenegarawanan yang harusnya menjadi syarat menjadi hakim MK," katanya kepada Tribunnews.com, Rabu (22/11/2023).

Bivitri juga menyebut Anwar Usman tidak paham soal sanksi etik yang dijatuhkan kepadanya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di mana lembaga tersebut juga dibentuk olehnya bersama hakim MK lainnya lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Karena kan jelas bahwa MKMK itu bukan lembaga non-pemerintahan, bukan lembaga tidak resmi. Bahkan MKMK itu sesuatu yang diputuskan sendiri oleh RPH dan dilantiknya pun waktu itu oleh Pak Anwar Usman sebagai Ketua MK."

"Jadi mestinya kalau dia paham arti dari etik dan lembaganya sendiri, ya dia seharusnya terima (soal sanksi MKMK)," katanya.

Baca juga: MK Gelar RPH Bahas Surat Keberatan Anwar Usman soal Penetapan Suhartoyo Jadi Ketua

Bivitri pun berharap agar Anwar Usman tetap mengikuti putusan yang telah dijatuhkan oleh MKMK terkait pencopotannya sebagai Ketua MK.

Berita Rekomendasi

Dia meminta agar Anwar tidak terus berkelit dan menganggap dirinya menjadi korban dalam putusan ini.

"Putusan etik itu harus diikuti. Nggak bisa dia berkelit bilang difitnah dan lain sebagainya karena ini putusan MKMK yang jelas, bahkan yang membentuk (MKMK) adalah dia sendiri," kata dia.

Sebelumnya, pengajuan keberatan Anwar Usman ini dibenarkan oleh hakim MK, Enny Nurbaningsih.

"Ya betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas surat keputusan nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai ketua MK 2023-2023," kata Enny, saat dihubungi, Rabu (22/11/2023).

Enny mengungkapkan, surat keberatan itu diajukan Anwar Usman ke MK oleh 3 kuasa hukumnya, pada 15 November 2023.

"Surat tersebut disampaikan oleh 3 kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023," jelasnya.

Lebih lanjut, Enny mengatakan, surat tersebut masih terus dibahas dalam rapat permusyarawatan hakim (RPH).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas