Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK, Pakar : Anwar Usman Bukan Sosok Negarawan, Tak Paham Etik
Pakar menyebut Anwar Usman bukan sosok negarawan dan tak paham etik buntut keberatannya atas dipilihnya Suhartoyo menjadi Ketua MK.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
Ia juga menegaskan, dalam RPH berkaitan surat tersebut, Anwar Usman dipastikan tidak dilibatkan.
"Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam RPH dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," ungkap Enny.
Anwar Usman Dicopot Jadi Ketua MK, Digantikan Suhartoyo
Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman lantaran tersandung pelanggaran etik berat pasca memutus perkara soal batas usia capres-cawapres.
Keputusan penetapan Suhartoyo itu berdasarkan musyawarah dan mufakat para hakim konstitusi, sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023.
Rapat pleno hakim dilakukan secara tertutup di Gedung MK, Jakarta Pusat pada 9 November 2023 lalu.
Suhartoyo kemudian dilantik dan mengucap sumpah jabatan pada 13 November 2023.
Dia menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatan Ketua MK melalui sidang putusan MKMK.
MKMK telah menjatuhi sanksi etik kepada sembilan hakim MK pada 7 November 2023.
Baca juga: Ini Pernyataan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang Membuatnya Kembali Dilaporkan ke MKMK
Dalam putusannya, MKMK menjatuhi teguran lisan hingga sanksi berat berupa pencopotan jabatan yang dijatuhkan kepada Anwar Usman.
Sanksi lisan dijatuhkan kepada seluruh hakim MK lantaran bocornya RPH ke publik lewat artikel yang diterbitkan oleh salah satu media massa online nasional.
Selain itu, adapula putusan etik yang dijatuhkan secara perseorangan kepada hakim MK, yakni hakim konstitusi, Arief Hidayat.
MKMK menjatuhi sanksi teguran tertulis kepada Arief lantaran dinilai menyudutkan martabat MK di depan publik ketika menjadi pembicara di acara Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta dalam siniar (podcast) di salah satu media nasional.
Sanksi paling berat dijatuhkan kepada Anwar Usman.