Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK, Pakar : Anwar Usman Bukan Sosok Negarawan, Tak Paham Etik
Pakar menyebut Anwar Usman bukan sosok negarawan dan tak paham etik buntut keberatannya atas dipilihnya Suhartoyo menjadi Ketua MK.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
MKMK juga menjatuhkan sanksi berupa pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat yang tertuang dalam Sapta Karsa Utama seperti prinsip ketakberpihakan hingga kesopanan.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie.
Baca juga: Alasan Anwar Usman Tak Hadir Acara Pelantikan Ketua MK Suhartoyo: Mau ke Rumah Sakit
Selain itu, MKMK juga menjatuhi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak boleh mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan berakhir.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," pungkas Jimly.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ibriza Fasti Ifhami)
Artikel lain terkait Pilpres 2024