Pemberhentian Sementara Firli Bahuri Melalui Keppres, Dewas KPK Bakal Surati Jokowi Hari Ini
Pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diputuskan melalui keputusan presiden (Keppres).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diputuskan melalui keputusan presiden (Keppres) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang (UU) KPK mengatur komisioner KPK diberhentikan sementara jika menyandang status tersangka.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
Menyikapi hal tersebut, Dewan Pengawas (Dewas) KPK bakal menyurati Presiden Jokowi untuk meminta Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya.
"Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Baca juga: Dewas KPK Diminta Segera Keluarkan Surat Terkait Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Rencana surat itu akan dikirim Dewas KPK ke Jokowi hari ini, setelah menerima surat resmi dari Polda Metro Jaya mengenai penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka.
"Ya dikirim hari ini jika sudah ada surat penetapan tersangka secara resmi dari Polda," kata Haris.
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengaku masih menunggu surat resmi dari kepolisian terkait penetapan tersangka Firli.
Nantinya, setelah menerima surat dari kepolisian, pihak Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) akan menindaklanjuti proses pemberhentian sementara Firli Bahuri.
"Masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri, jika sudah diterima akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ari kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Ari mengatakan, Kementerian Sekretariat Negara memastikan akan berpegang pada UU KPK.
"Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK," ujarnya.
Bakal Terbitkan Keppres
Ari menuturkan, pemberhentian sementara pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan ditetapkan Keppres.