Pemberhentian Sementara Firli Bahuri Melalui Keppres, Dewas KPK Bakal Surati Jokowi Hari Ini
Pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diputuskan melalui keputusan presiden (Keppres).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/Ilham
Ketua KPK Firli Bahuri - Pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diputuskan melalui keputusan presiden (Keppres).
Ada sejumlah barang bukti yang disita kepolisian dalam menangani kasus ini.
Di antaranya adalah 21 telepon seluler, 17 akun e-mail, empat flashdisk, dua sepeda motor, tiga kartu e-money, satu kunci mobil Toyota Land Cruiser, serta beberapa bukti lainnya.
Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama)
Berita Rekomendasi