Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ray Rangkuti Beri Kartu Kuning untuk KPU Karena Komisionernya Pergi ke Luar Negeri Bersamaan

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengkritik kepergian seluruh komisioner KPU berangkat ke luar negeri dalam waktu bersamaan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ray Rangkuti Beri Kartu Kuning untuk KPU Karena Komisionernya Pergi ke Luar Negeri Bersamaan
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Pendiri Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/8/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengkritik kepergian seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum berangkat ke luar negeri dalam waktu bersamaan.

Akibatnya, tidak ada satupun komisioner KPU yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR pada Senin (20/12/2023).

Ray Rangkuti pun memberikan 'kartu kuning' kepada KPU sebagai simbol peringatan karena komisionernya berangkat ke luar negeri secara bersamaan.

"Menurut saya sampai saat ini, kalau tidak bisa dikasih nilai lima, minimal enam masih sedikit positif. Saya kasih kartu kuning, dan ini menurut saya bukan lelucon, ini serius," kata Ray Rangkuti dalam Diskusi Media GIAD di Kantor Formappi, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Ia menilai tidak ada dasar bagi para komisioner KPU untuk meninggalkan agenda RDP ini.

Menurut Ray, RDP dengan DPR merupakan kegiatan yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca juga: Titi Anggraini Kecewa KPU Dua Kali Mangkir Sidang: Tak Ada Itikad Baik

Berita Rekomendasi

Rapat ini sedianya membahas penyesuaian PKPU hasil putusan Mahkamah Agung nomor 28 P/HUM/2023 dan konsultasi rancangan peraturan Bawaslu.

Kegiatan para komisioner ke luar negeri ini, menurut Ray, sangat tercela, karena rapat ini merupakan permintaan dari KPU sendiri.

"Saya sampai mengatakan ini imoral. Apalagi RDP ini atas permintaan KPU sendiri bukan permintaan komisi II, Bawaslu, ataupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” kata Ray.

"Karena sekarang ini meskipun sudah dicoret oleh KPU sebagian, berlaku sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (Ma) tetapi Peraturan KPU-nya belum direvisi," lanjut dia.

Baca juga: Berikan Ruang Peran Anak Muda Dalam Berdemokrasi: Kemenpora dan KPU Inisiasi Program MudaMemilih

Seperti diketahui, kabar kepergian para komisioner KPU ke luar negeri mencuat ke publik setelah tidak hadir pada RDP yang digelar Komisi II DPR RI pada Senin (20/11/2023).


RDP sedianya digelar untuk menindaklanjuti permohonan konsultasi dari KPU terkait putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 28p/kum/2023.

Pada rapat ini, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik ketidakhadiran KPU, karena tidak ada satu pun komisioner yang hadir dalam rapat pada hari ini.

Diungkapkan Doli, seluruh Komisioner KPU hingga Sekjen KPU sedang pergi ke Luar Negeri.

Komisioner KPU pun meminta maaf kepada pihak Komisi II DPR RI lantaran tak bisa memenuhi undangan rapat dengar pendapat (RDP) di Komplek Parlemen, Senaya, Jakarta, Senin (21/11/2023).

Mereka beralasan, hari ini seluruh komisioner hingga sekretaris KPU sedang berada di luar negeri.

“Terkait hal tersebut, kami minta maaf,” ujar anggota KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Senin. 

Idham menjelaskan, dirinya kini sedang melakukan bimbingan teknis (bimtek) di Hong Kong.

Bimtek itu berkaitan ihwal pemungutan dan penghitungan suara luar negeri kepada 14 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) se-Asia Timur dan Asia Tenggara.

“Selain memberikan Bimtek tersebut, saya memberikan sosialisasi kepada pemilih diaspora di Hong Kong,” tutur Idham. 

“Saya di Hong Kong sekalian mendiskusikan izin pendirian Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri di area publik untuk Hong Kong dan Macau yang sampai ini belum terbit dari Pemerintah Tiongkok,” sambungnya. 

Adapun mengenai keberadaan komisioner lainnya, Idham tak menjelaskan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas